Legislator Riau Berniat Gugat Kementerian LHK

Selasa, 19 Juli 2016 | 09:42:07 WIB
Asri Auzar

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Berniat ajukan gugatan terhadap SK Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang menjeleskan, luas RTRW Riau sekitar 1,675 juta hektar, Asri Auzar, anggota DPRD Riau tegaskan, dasar hukum SK tersebut tidak jelas.

"Gugatan yang bakal dilayangkan itu atas nama pribadi saya, bukan kelembagaan dewan, ini perlu dijelaskan. Gugatan saya berkaitan dengan SK RTRW yang tidak jelas dasar hukumnya," kata Asri Auzar, Senin (18/07/16).

Menurutnya, tim terpadu Kementerian Kehutanan (sekarang berubah menjadi Kementeriaan LHK) sudah mengeluarkan hasil kajian bahwa luas RTRW Riau sekitar 2,7 juta hektar. Dalam kenyataannya, Kementerian LHK hanya mengeluarkan SK untuk 1,675 juta hektar.

"Minggu ini kita akan daftarkan gugatan ke PTUN Pekanbaru, biarlah pengadilan yang menentukan nantinya. Data gugatan sudah kita kumpulkan, dari hasil kajian tim terpadu, SK Kementerian LHK," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, gugatan yang bakal dilayangkan murni dari keinginannya sendiri tanpa adanya pesanan dari pihak manapun. Ia memita doa dan dukungan dari semua kalangan masyarakat Riau.

"Riau ini tumpah darah saya, gugatan itu panggilan jiwa saya. Kalau kita terima terus keputusan pusat tu, siapa yang mengklarifikasi keputusan itu kalau putusan itu kita anggap betul semua," ujar politisi Demokrat ini.

Di samping itu, rencananya Kamis mendatang, DPRD Riau akan mengundang seluruh kepala daerah yang ada di Riau untuk membahas SK RTRW Riau tersebut. Pembahasan ini sangat perlu dilakukan.

"Walaupun ada pertemuan kepala daerah se Riau, tidak akan mempengaruhi gugatan yang akan dilayangkan. Pertemuan memang perlu dilakukan agar di kemudian hari, DPRD Riau tidak dipermasalahkan atas SK RTRW Riau ini," tutupnya. (bic)

Terkini