Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Komisi C DPRD Riau menyayangkan aset-aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang bekerjasama dengan pihak ketiga selama ini belum sempurna. Salah satu bentuk kerjasama dengan pihak ketiga yakni, pengelolaan Hotel Arya Duta
Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson menjelaskan, dari tahun 2012 lalu, manajemen Hotel Arya Duta belum membayarkan pajaknya sebagai deviden untuk Pemprov Riau.
"Tahun 2012, ada surat dari sekda yang menjelaskan pembayaran deviden Hotel Arya Duta ditangguhkan karena adanya perpindahan pengelolaan, dari BUMD lalu dikelola oleh Pemprov," ungkapnya.
Pihaknya menyarankan agar perjanjian pengelolaan aset yang bekerjasama dengan pihak ketiga agar ditinjau ulang kembali. Termasuk membicarakan deviden yang akan diterima Pemprov Riau. "Kita ingin pengelolaan aset tu bisa menguntungkan bagi daerah. Jangan sampai tidak menguntungkan pula," Pungkasnya. (Bic)
Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson menjelaskan, dari tahun 2012 lalu, manajemen Hotel Arya Duta belum membayarkan pajaknya sebagai deviden untuk Pemprov Riau.
"Tahun 2012, ada surat dari sekda yang menjelaskan pembayaran deviden Hotel Arya Duta ditangguhkan karena adanya perpindahan pengelolaan, dari BUMD lalu dikelola oleh Pemprov," ungkapnya.
Pihaknya menyarankan agar perjanjian pengelolaan aset yang bekerjasama dengan pihak ketiga agar ditinjau ulang kembali. Termasuk membicarakan deviden yang akan diterima Pemprov Riau. "Kita ingin pengelolaan aset tu bisa menguntungkan bagi daerah. Jangan sampai tidak menguntungkan pula," Pungkasnya. (Bic)