KPU Riau Bedah Putusan MK, Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu

Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:30:03 WIB

Pekanbaru (BIC)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau kembali menggelar Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025, Rabu (1/10). Kali ini, fokus pembahasan tertuju pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Tahun 2024.

Acara yang digelar secara hybrid ini diikuti jajaran KPU kabupaten/kota se-Riau, dengan pusat kegiatan di Kantor KPU Provinsi Riau. Hadir langsung Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan beserta para anggota, serta jajaran divisi hukum dan teknis.

Dalam sambutannya, Rusidi menegaskan bahwa setiap putusan hukum harus menjadi bahan pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu.

"Pemahaman mendalam terhadap putusan MK adalah kunci untuk menjaga penyelenggaraan pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas," ujarnya.

Diskusi dipantik oleh Abdul Rahman, Anggota KPU Riau, dengan narasumber utama Andi Sofyandi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Dumai. Ia mengurai latar belakang perkara, proses persidangan, hingga dampak putusan MK terhadap tahapan pemilu di daerah.

Untuk memperkaya perspektif, hadir pula Oki Herianto dari KPU Kuantan Singingi yang membagikan pengalaman penanganan perkara hukum di wilayahnya. Abdul Rahman menambahkan pentingnya strategi pengelolaan data guna menghadapi potensi sengketa serupa di masa depan.

Kajian ini menjadi wadah strategis bagi KPU se-Riau untuk memperkuat kapasitas hukum kepemiluan, sekaligus menjaga kualitas demokrasi di daerah. Dengan langkah ini, KPU Riau berkomitmen menghadirkan pemilu yang lebih adil dan berkeadilan.***

Terkini