DPRD Siak Sahkan 8 Perda Sekaligus, Bupati Afni Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 29 November 2025 | 09:45:24 WIB

Siak (Sangkala.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mengesahkan delapan Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (28/11/2025). Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas pengesahan regulasi tersebut.

Bupati Afni menyatakan, pengesahan delapan Perda menjadi capaian penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Siak.

Ia berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Siak atas kolaborasi, masukan, dan dukungan selama proses pembahasan.

Delapan Perda yang disahkan meliputi:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City);
2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam);
3. Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung;
4. Perda tentang Pembentukan beberapa kelurahan baru, yakni Kelurahan Batang Ipoh, Batang Takolu, Sungai Bangso, Bathin Pengabil (Kecamatan Kandis), Meranti Jaya (Kecamatan Minas), dan Sungai Apit Darul Aman (Kecamatan Sungai Apit);
5. Rancangan Perda tentang Penanaman Modal;
6. Perda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak;
7. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029;
8. Perda tentang APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.

Afni juga menegaskan, peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik menjadi prioritas Pemkab Siak dalam rangka memenuhi amanat UUD 1945 serta memperkuat otonomi daerah. Ia berharap Perda Smart City dapat menjadi solusi inovatif untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang dinilainya telah memberikan banyak saran dan pendapat konstruktif dalam penyempurnaan seluruh rancangan Perda tersebut.***

Terkini