Tegas, Wali Kota Agung Nugroho Segel THM New Paragon

Rabu, 04 Februari 2026 | 15:30:24 WIB

Pekanbaru (BIC)-Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan ketegasan dalam menjaga ketertiban dan norma masyarakat. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2), menyusul polemik yang mengundang keresahan publik.

Didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, serta jajaran Satpol PP dan pejabat Pemko Pekanbaru, Agung Nugroho memastikan penertiban dilakukan secara resmi oleh negara, bukan oleh tekanan massa.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Antimaksiat (FORMARAM) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa, setelah viral dugaan pesta waria di lokasi tersebut. Pemko Pekanbaru memilih turun tangan langsung demi menjaga ketertiban dan kondusivitas kota.

"Saya sudah menyegel dan menempelkan stiker. Mulai hari ini, pengelola tidak boleh melakukan aktivitas apapun sampai persoalan ini jelas," tegas Agung di lokasi.

Agung menegaskan, penanganan kasus kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia juga memastikan masyarakat yang sempat melakukan penutupan secara spontan tidak akan diproses hukum.

"Izin menutup bukan pada massa. Negara hadir, hari ini kami tertibkan secara resmi,"  ujarnya menegaskan.

Menurut Agung, penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran operasional dan pelanggaran Peraturan Daerah. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan pihak manajemen terlibat atau memfasilitasi kegiatan yang melanggar aturan, Pemko Pekanbaru tidak akan ragu mencabut izin operasional New Paragon.

"Kalau terbukti, sanksinya tegas. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketenangan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mendalami peristiwa yang terjadi dengan memeriksa seluruh pihak terkait, baik manajemen maupun pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.

"Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses. Jika berkaitan dengan pelanggaran Perda, penanganannya menjadi kewenangan Satpol PP," jelas Muharman.

Di sisi lain, Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, membantah tudingan bahwa pihak manajemen memfasilitasi kegiatan yang dipersoalkan. Ia mengklaim aktivitas malam itu merupakan kunjungan tamu umum dan bukan agenda khusus.

Namun demikian, pantauan di lokasi menunjukkan stiker segel Pemko Pekanbaru telah ditempel di pintu masuk Paragon Cafe. Dalam segel tersebut tertulis larangan penggunaan prasarana dan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan, serta disebutkan pelanggaran terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2021, dengan ancaman penertiban lanjutan hingga pembongkaran jika imbauan tidak dipatuhi.***

Terkini