Bawa Sabu, Buruh Desa Ditangkap di Ampang-Ampang PT ADEI

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32:17 WIB

Pelalawan (BIC)-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu UP (27). Buruh desa itu ditangkap di ampang-ampang Pos Security PT. ADEI Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Selasa (17/2/2026).Tersangka UP,merupakan warga Telayap.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP Alek Sinaga, SH, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkoba dengan menggunakan mobil.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka ada 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.17 gram, 1 lembar tissu, 2 bungkus plastik bening klip merah, 1 buah tas sandang warna coklat, 1 unit handphone Android merk Vivo, dan 1 unit mobil Avanza warna merah marun dengan Nopol BM 1997 BQ.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.IK, menyebut penangkapan menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelalawan.

"Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan meningkatkan keamanan masyarakat," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan Nomor LP/ A / 16 / II / 2026/ RIAU / Res Plwn/.***(Tom)

Terkini