Rohul (BIC)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti temuan hasil giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Pemusnahan berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu dipimpin langsung Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafarudin Poti, SH, MM, Selasa (24/02/2026).
Kegiatan dihadiri jajaran pejabat Kabupaten Rokan Hulu dan forkopimda.
Syafarudin Poti menegaskan, pemusnahan bukan sekadar seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen tegas pemerintah daerah dalam melindungi moralitas masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ribuan botol minuman keras (miras) serta peralatan yang mendukung aktivitas penyakit masyarakat (pekat). Wabup menekankan, tidak ada ruang bagi praktik prostitusi maupun peredaran miras di Negeri Seribu Suluk.
Wabup memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan khususnya Satpol PP Rokan Hulu atas kerja keras dan sinergi dalam melakukan penegakan hukum di lapangan.
H. Syafarudin Poti mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, ormas, LSM, dan wartawan yang hadir, untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing. Ia meminta masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas yang merusak ketertiban dan moralitas kepada pihak berwenang.***