Meranti (BIC)-Deretan kayu bakau tersusun rapi di sejumlah kilang arang di pesisir Kecamatan Rangsang Barat, Tebing Tinggi Barat hingga Merbau.
Pemandangan itu bukan sekadar aktivitas ekonomi warga, melainkan sinyal bahaya bagi masa depan pesisir Meranti.
Hasil investigasi lapangan, Selasa (5/5/2026), mengungkap kuatnya dugaan praktik penebangan mangrove secara ilegal untuk memasok kebutuhan industri arang.
Kayu-kayu bakau dalam jumlah besar tampak siap diolah, sementara sebagian pengelola kilang diduga tidak mengantongi izin pemanfaatan kawasan mangrove.
Fenomena yang berulang pun mencurigakan, tungku arang berdiri aktif, tetapi tanpa kejelasan asal bahan baku.
"Punya tungku, tapi tidak punya lahan. Lalu kayu bakau itu dari mana?," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memperlihatkan rantai pasok yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Di sisi lain, kerusakan mangrove terus meluas tanpa pengawasan ketat.
Pemerhati lingkungan Meranti, Amirudin, menilai persoalan ini bukan sekadar penebangan pohon, melainkan ancaman sistemik bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.
"Ini bukan hanya soal hutan hilang. Dampaknya langsung terasa: kualitas udara menurun, abrasi meningkat, banjir rob makin sering, dan habitat biota laut seperti kepiting serta udang ikut musnah," tegasnya.
Ia mengingatkan, mangrove selama ini kerap dipandang sebagai komoditas ekonomi semata, bukan sebagai benteng alami wilayah pesisir. Padahal, fungsi ekologisnya vital dalam menahan gelombang dan menjaga garis pantai.
"Kalau mangrove habis, desa-desa di Meranti akan jadi yang pertama merasakan dampaknya. Abrasi bisa menggerus daratan lebih cepat," ujarnya.
Ancaman tersebut bukan isapan jempol. Dalam beberapa tahun terakhir, abrasi telah menggerus sejumlah wilayah pesisir di Meranti. Tanpa perlindungan mangrove, laju kerusakan dipastikan kian tak terkendali.
Secara hukum, praktik ini memiliki konsekuensi berat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan, setiap pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil hutan kayu ilegal terancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Di tengah situasi yang kian mengkhawatirkan, masyarakat mendesak langkah tegas dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penertiban kilang arang ilegal dinilai mendesak, bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan sisa hutan mangrove yang masih bertahan.***(karim)