Meranti (BIC)-Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 telah memasuki tahap penyidikan.
Kepastian itu disampaikan Kejari Meranti melalui surat balasan Nomor B-1049/L.4.21.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026 sebagai tanggapan atas surat konfirmasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Meranti, Muhammad Ulinnuha, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih mendalam.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran BBM pada Bagian Umum Sekretariat Daerah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 April 2026,” tulis Muhammad Ulinnuha dalam surat tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kepulauan Meranti. Dugaan penyimpangan anggaran di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penanganan perkara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Saat ini tim penyidik masih mendalami berbagai fakta dan alat bukti, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut. Karena proses penyidikan masih berlangsung, Kejari Meranti belum mengungkap pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka maupun jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Muhammad Ulinnuha meminta masyarakat memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mohon kepada seluruh pihak untuk memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kejari Meranti menegaskan setiap perkembangan yang dapat dipublikasikan akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat setelah proses penyidikan mencapai tahapan yang memungkinkan untuk diumumkan.***(karim)