PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Bisnis Berkelanjutan

Senin, 13 Juli 2026 | 21:14:19 WIB

Pekanbaru (BIC)-PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kedua belah pihak, yang kali ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai upaya mengawal transformasi bisnis perusahaan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel.

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin hari ini (13/7) dilangsungkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jerniaty bersama Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso beserta jajaran kedua institusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat kinerja PTPN IV Regional III dalam menjalankan amanah negara melalui kepastian hukum pada setiap proses bisnis perusahaan.

"Harapan kami tentunya jalinan kerja sama ini dapat meningkatkan performa PTPN IV Regional III menjadi semakin baik. Pada prinsipnya kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum, sekaligus memitigasi risiko hukum baik perdata maupun pidana," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Korps Adhyaksa tidak hanya memiliki kewenangan di bidang penuntutan, tetapi juga menjalankan fungsi lain dengan cakupan yang lebih luas, termasuk di bidang perdata dan tata usaha negara melalui Jaksa Pengacara Negara.

Selain itu, Kejaksaan juga memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, serta menjalankan fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.

Menurut Kajati, ruang lingkup kerja sama tersebut memberikan peluang yang lebih luas bagi PTPN IV Regional III untuk memanfaatkan layanan Bidang Datun Kejati Riau, mulai dari pemberian surat kuasa khusus litigasi maupun nonlitigasi, pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, hingga penyelamatan dan pemulihan aset negara.

"Kegiatan hari ini menjadi momentum untuk meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PTPN IV Regional III sehingga berbagai layanan Bidang Datun dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung kegiatan perusahaan," ujarnya.

Senada, Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso mengatakan keberhasilan transformasi yang dijalankan PTPN IV Regional III serta induk Sub Holding PTPN IV PalmCo tidak terlepas dari dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau yang selama ini menjadi mitra strategis dalam mengawal proses bisnis perusahaan.

Menurut dia, seluruh aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan harus berpijak pada koridor hukum yang kuat, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik.

"Kinerja yang kami capai hari ini tentu tidak mungkin diraih tanpa dukungan para pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau. Banyak langkah yang berhasil kita optimalkan bersama demi kepentingan negara. Setiap proses bisnis yang kami jalankan harus berada dalam koridor hukum yang kuat, akuntabel, transparan, dan berorientasi kepada kepentingan publik," tuturnya.

Ia menambahkan, di tengah kompleksitas industri perkebunan, dukungan Bidang Datun Kejati Riau menjadi bagian penting dalam mengawal transformasi perusahaan, termasuk pelaksanaan berbagai penugasan strategis pemerintah di sektor ketahanan pangan dan energi nasional.

Bambang juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam penandatanganan kerja sama tersebut yang merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya yang akan berakhir pada 15 Juli 2026.

Lebih jauh, Bambang turut menjelaskan bahwa sinergitas antara PTPN IV Regional III bersama dengan JPN Kejati Riau dalam bidang Datun telah berlangsung sangat baik sejak 2021 silam. Salah satunya diimplementasikan dalam pendampingan dalam pengembalian dana talangan atau prefinancing bersama Pemkab Siak sebesar Rp33 miliar secara bertahap hingga 2028 mendatang, yang saat ini realisasinya mencapai 76 persen.

Sebelumnya, pada medio Juni 2026 kemarin, PTPN IV Regional III bersama Kejati Riau juga menjalin sinergitas dengan memperkuat kolaborasi dalam upaya penyelamatan dan optimalisasi aset negara melalui penandatanganan kerja sama pemulihan aset. Kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan efektivitas penyelamatan aset negara, serta memitigasi berbagai risiko hukum yang berpotensi menghambat pengembangan bisnis entitas dengan wilayah operasional di Riau itu.***

Terkini