Sidang Dugaan Penggelapan Xenia, Terdakwa Akui Tahu Tiga Somasi tapi Tak Pernah Membacanya

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:59:23 WIB

Rohul (BIC)-Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan terdakwa SR mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (28/7), SR mengakui mengetahui adanya tiga kali surat somasi yang dikirim kepadanya, namun mengaku tidak pernah membaca seluruh isi surat tersebut.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi didampingi hakim anggota Agnes Ruth Febrianti dan Julian Leonardo Marbun. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa.

Saksi Pernando Manik menerangkan, pada malam 27 April dirinya menerima telepon dari SR yang meminta mobil Xenia diantarkan ke Kantor Pusat PT Torganda. Menurut saksi, SR berencana menjemput kendaraan tersebut keesokan harinya.

Namun setelah mobil dijemput pada 28 April, saksi mengaku mengalami kondisi tubuh yang kurang sehat. Informasi itu disampaikan kepada SR, dan terdakwa hanya menyarankan saksi berobat.
Majelis hakim kemudian menggali hubungan antara saksi dan terdakwa. Pernando menjelaskan hubungan mereka sebatas teman.

Fakta lain yang menjadi perhatian muncul saat majelis hakim menanyakan tiga surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada SR. Di hadapan persidangan, terdakwa mengakui mengetahui keberadaan surat tersebut, tetapi tidak membaca keseluruhan isinya.

Majelis hakim juga menanyakan apakah SR pernah memberi tahu pihak PT Torganda terkait rencana pengantaran mobil Xenia. SR menjawab tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada perusahaan.

Rangkaian keterangan itu menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan diuji bersama kesaksian tiga saksi dari pihak PT Torganda yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Penasihat hukum SR, Stevano Aron Marbun, menyampaikan tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Perkara dugaan penggelapan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Seluruh keterangan yang terungkap dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi dasar penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.***(rat)

Terkini