Bengkulu (Beritaintermezo.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna ke 7 Masa Sidang ke 2, dengan Agenda Mendengarkan Padangan Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018, bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Provinsi, Senin (22/7/2019). Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Edison Simbolon didampingi Waka II dan III.
Masing-masing delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yakni, Fraksi PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, Hanura dan PKB menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018 (Sisa Perhitungan) untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Dalam penyampaian Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Jonaidi S.P, M.M, pihaknya menanyakan terkait surat usulan Wakil Gubernur yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Situasi yang sangat butuh penanganan serius oleh Kepala Daerah beserta Sekda dan seluruh jajaranya mengingat tentang, perlunya seorang pendamping sebelum habisnya masa jabatan sebagai Seorang Gubernur. Berdasarkan tahapan yang sudah dijalankan di DPRD provinsi Bengkulu terkait keputusan calon wakil Gubernur, dan bertanya kepada saudara Gubernur mengapa sampai sekarang surat usulan Calon Wakil Gubernur belum diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu?," tanya Jonaidi.
Sedangkan, Fraksi PAN Junaidi mengatakan bahwa penggunaan APBD pada tahun 2018 supaya dapat menjadi bahan acuan untuk menyusun anggaran ditahun selanjutnya.
“Penggunaan anggaran sebelumnya agar dapat menjadi bahan acuan untuk menyusun anggaran selanjutnya,†kata Junaidi.
Rencananya pembahasan lanjutan Raperda ini dilaksakanan pada Selasa (23/07/2019) dengan agenda jawaban Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018 (Sisa Perhitungan) tersebut.
Untuk ketahui, yang menghadiri Rapat Paripurna ini diantaranya Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, dan Jajaran Forkompinda Provinsi, Kepala OPD serta ASN Pemperintah Provinsi Bengkuu.(Adv)
Masing-masing delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yakni, Fraksi PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, Hanura dan PKB menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018 (Sisa Perhitungan) untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Dalam penyampaian Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Jonaidi S.P, M.M, pihaknya menanyakan terkait surat usulan Wakil Gubernur yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Situasi yang sangat butuh penanganan serius oleh Kepala Daerah beserta Sekda dan seluruh jajaranya mengingat tentang, perlunya seorang pendamping sebelum habisnya masa jabatan sebagai Seorang Gubernur. Berdasarkan tahapan yang sudah dijalankan di DPRD provinsi Bengkulu terkait keputusan calon wakil Gubernur, dan bertanya kepada saudara Gubernur mengapa sampai sekarang surat usulan Calon Wakil Gubernur belum diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu?," tanya Jonaidi.
Sedangkan, Fraksi PAN Junaidi mengatakan bahwa penggunaan APBD pada tahun 2018 supaya dapat menjadi bahan acuan untuk menyusun anggaran ditahun selanjutnya.
“Penggunaan anggaran sebelumnya agar dapat menjadi bahan acuan untuk menyusun anggaran selanjutnya,†kata Junaidi.
Rencananya pembahasan lanjutan Raperda ini dilaksakanan pada Selasa (23/07/2019) dengan agenda jawaban Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018 (Sisa Perhitungan) tersebut.
Untuk ketahui, yang menghadiri Rapat Paripurna ini diantaranya Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, dan Jajaran Forkompinda Provinsi, Kepala OPD serta ASN Pemperintah Provinsi Bengkuu.(Adv)