Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Penyerahan Ranperda dilakukan Sabtu (2/11/2019) oleh Gubernur Riau Syamsuar melalui rapat paripurna yang diterima pimpinan rapat Zukri Mirsan.
Dalam Ranperda APBD 2020 yang disampaikan Gubernur terjadi kenaikan dari APBD tahun 2019. Dalam pemaparan yang disampaikan Gubernur Riau Total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 direncanakan mencapai Rp. 12,379 (Dua Belas Koma
Tiga Tujuh Sembilan) Triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 30,38 persen dari dari total APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 9,494 (Sembilan Koma Empat Sembilan Empat) Triliun.
Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020, Pendapatan
direncanakan sebesar Rp. 7,892 (Tujuh Koma Delapan Sembilan Dua) Triliun terdiri dari pendapatan asli daerah atau sekitar 49,66 persen dari total proyeksi pendapatan tahun anggaran 2020.
Anggaran pendapatan dari dana perimbangan,direncanakan akan mencapai Rp. 3,954 (Tiga Koma Sembilan Lima Empat) Triliun atau 50,11 persen dari total proyeksi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020.
Terkait dengan penerimaan dana perimbangan, permenntah Provinsi Riau telah beberapa kali mengusulkan kepada Pemerintah Pusat
untuk melakukan reformulasi penentuan Dana Bagi Hasil.
Gubri Syamsuar mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk dapat bekerja secara profesional, dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan. Serta efektif, efesien, ekonomis dan transparan serta bertanggungjawab.
"Saya menghimbau kepada seluruh jajaran untuk bekerja profesional dan bertanggungjawab," ujarnya. (jin)
Penyerahan Ranperda dilakukan Sabtu (2/11/2019) oleh Gubernur Riau Syamsuar melalui rapat paripurna yang diterima pimpinan rapat Zukri Mirsan.
Dalam Ranperda APBD 2020 yang disampaikan Gubernur terjadi kenaikan dari APBD tahun 2019. Dalam pemaparan yang disampaikan Gubernur Riau Total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 direncanakan mencapai Rp. 12,379 (Dua Belas Koma
Tiga Tujuh Sembilan) Triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 30,38 persen dari dari total APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 9,494 (Sembilan Koma Empat Sembilan Empat) Triliun.
Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020, Pendapatan
direncanakan sebesar Rp. 7,892 (Tujuh Koma Delapan Sembilan Dua) Triliun terdiri dari pendapatan asli daerah atau sekitar 49,66 persen dari total proyeksi pendapatan tahun anggaran 2020.
Anggaran pendapatan dari dana perimbangan,direncanakan akan mencapai Rp. 3,954 (Tiga Koma Sembilan Lima Empat) Triliun atau 50,11 persen dari total proyeksi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020.
Terkait dengan penerimaan dana perimbangan, permenntah Provinsi Riau telah beberapa kali mengusulkan kepada Pemerintah Pusat
untuk melakukan reformulasi penentuan Dana Bagi Hasil.
Gubri Syamsuar mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk dapat bekerja secara profesional, dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan. Serta efektif, efesien, ekonomis dan transparan serta bertanggungjawab.
"Saya menghimbau kepada seluruh jajaran untuk bekerja profesional dan bertanggungjawab," ujarnya. (jin)