Hakim Putuskan Saipul Jamil Divonis 3 Tahun

Rabu, 15 Juni 2016 | 08:32:13 WIB

JAKARTA (Beritaintermezo.com) – Nasib pedangdut Siapul Jamil sudah diputuskan. Pria yang karib disapa Bang Ipul itu divonis tiga tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Ipul dinyatakan melanggar pasal‎ 292 KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang yang belum dewasa dari jenis kelamin sama, yang diketahui atau patut diduga belum dewasa,” kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Dalam memberikan putusan, majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal ‎yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat korban DS trauma.

Di mana saat kejadian korban belum dewasa, perbuatan tidak pantas dilakukan oleh public figure, yang seharusnya menjadi panutan dari penggemar.

“Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, di dalam persidangan saksi korban telah memaafkan terdakwa, dan saksi korban sudah hidup normal,” ‎‎ucap Ifa.

Putusan untuk Ipul lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut ‎mantan suami Dewi Perssik itu divonis dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. (int)

Terkini