Wabup Rohil dan Berbagai Elemen Teken Fakta Integritas Penerimaan Murid Baru

Senin, 23 Juni 2025 | 14:32:31 WIB

Bagansiapiapi (BIC)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar penandatanganan Fakta Integritas guna menyukseskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025–2026.

Acara berlangsung di Lantai 4 Kantor Bupati Rohil, Jumat (20/6), dan dihadiri unsur Forkopimda serta berbagai lembaga terkait, termasuk DPRD, Kejari, Kodim 0321, dan BPMP Provinsi Riau.

Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, memimpin langsung kegiatan ini. Ia menegaskan, seluruh satuan pendidikan di wilayah Rohil harus mengikuti juknis SPMB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Langkah ini diambil guna menjamin proses seleksi siswa baru berjalan transparan, objektif, dan adil.

"Pemerintah Kabupaten Rohil berkomitmen mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Riau. Kami ingin memastikan bahwa hak setiap anak dalam memperoleh pendidikan tidak terganggu praktik diskriminatif atau tidak adil," ujar Jhony Charles.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, Hasian H., menjelaskan, pelaksanaan SPMB untuk jenjang PAUD hingga SMP dikoordinasikan dinas pendidikan kabupaten. Sekolah negeri harus menyesuaikan daya tampung sesuai keputusan resmi dinas berdasarkan ketersediaan ruang belajar.

Hasian menambahkan, proses penerimaan murid juga mencakup sekolah rakyat yang diselenggarakan Kementerian Sosial untuk peserta dari keluarga miskin atau dalam kategori miskin ekstrem. Data calon siswa merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Edisi 1.

Untuk menjamin inklusivitas, dinas pendidikan diminta berkoordinasi dengan dinas sosial dalam menyaring murid dari keluarga tidak mampu. Bila tidak tertampung di sekolah rakyat, mereka akan difasilitasi melalui jalur afirmasi di semua satuan pendidikan.

Sosialisasi SPMB dilakukan mulai 16 hingga 26 Juni 2025. Pendaftaran siswa dijadwalkan dari 30 Juni hingga 4 Juli, diikuti pengumuman pada 5 Juli. Hari pertama masuk sekolah dan masa pengenalan lingkungan berlangsung mulai 7 Juli 2025.

Seluruh proses dibiayai oleh dana BOS dan ditekankan agar tidak terjadi pungutan liar maupun gratifikasi dalam bentuk apapun. Informasi resmi mengenai hasil seleksi wajib diumumkan secara terbuka, baik di papan pengumuman maupun media sosial sekolah.

Sementara itu, perwakilan BPMP Provinsi Riau, Nilam Suri, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Rohil yang telah melaksanakan pakta integritas SPMB lebih awal dibanding beberapa daerah lain di Riau. Rohil tercatat sebagai kabupaten ke-8 yang melaksanakannya.

Nilam juga menyoroti sistem domisili yang kini diterapkan menggantikan sistem zonasi. Ia mengingatkan agar anak-anak di wilayah perbatasan tidak dipersulit akses pendidikannya, dan menekankan pentingnya memilih lokasi sekolah terdekat, bukan berdasarkan batas administratif semata. (zal)

Terkini