Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Baru Dilantik pada tanggal 14 Februari 2022 lalu tiga pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dikembalikan ketempat asal pada tanggal 23 Februari 2022 lalu. Ketiga pejabat tersebut yaitu Syarbaini, S.Pd, M.Pd, Tengku Jabridin, S.Pd, M.IP dan Azhari, SP, M.M.A.
Saat pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja beberapa pekan lalu Syarbaini, S.Pd, M.Pd dimutasi jadi Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika, sementara Tengku Jabridin, S.Pd, M.Ip dimutasi jadi Kepala Bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sedangkan Azhari, SP. M.MA dimutasi ke Badan Penanggulan Bencana Daerah menjadi Kepala Bidang.
Sebelum melakukan pelantikan pada tanggal 14 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah melayangkan surat pengajuan pemberhentian pejabat Disdukcapil ke Kementerian Dalam Negeri dan surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, tetapi belum dapat persetujuan dari Kemendagri pejabat tersebut sudah dimutasi.
Ketika dikonfirmasi media ini, Rabu, (02/03/2022) Darlis Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan masalah ini merupakan kesalahan teknis dari BKPSDM yang salah menterjemahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kementerian dalam negeri meminta Pemkab Pelalawan agar mengembalikan pejabat Disdukcapil kejabatan semula," ujar Darlis.
Ditambahkan Darlis, masalah ini sudah selesai ketiga pejabat tersebut sudah dikembalikan ke jabatan semula di Disdukcapil dan jabatan yang ditinggalkan ketiga pejabat tersebut yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol serta BPBD nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT). (Tom)
Saat pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja beberapa pekan lalu Syarbaini, S.Pd, M.Pd dimutasi jadi Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika, sementara Tengku Jabridin, S.Pd, M.Ip dimutasi jadi Kepala Bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sedangkan Azhari, SP. M.MA dimutasi ke Badan Penanggulan Bencana Daerah menjadi Kepala Bidang.
Sebelum melakukan pelantikan pada tanggal 14 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah melayangkan surat pengajuan pemberhentian pejabat Disdukcapil ke Kementerian Dalam Negeri dan surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, tetapi belum dapat persetujuan dari Kemendagri pejabat tersebut sudah dimutasi.
Ketika dikonfirmasi media ini, Rabu, (02/03/2022) Darlis Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan masalah ini merupakan kesalahan teknis dari BKPSDM yang salah menterjemahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kementerian dalam negeri meminta Pemkab Pelalawan agar mengembalikan pejabat Disdukcapil kejabatan semula," ujar Darlis.
Ditambahkan Darlis, masalah ini sudah selesai ketiga pejabat tersebut sudah dikembalikan ke jabatan semula di Disdukcapil dan jabatan yang ditinggalkan ketiga pejabat tersebut yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol serta BPBD nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT). (Tom)