Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Jika tidak ada aral melintang besok hari Jumat, 7 Juli 2023, direncanakan Bupati Pelalawan H. Zukri akan melantik H. Abdul Karim, SH, M.Si sebagai Penjabat ( Pj ) Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Pelalawan bertempat di Gedung Daerah Laksmana Mangkudiraja.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Pelalawan Darlis, SP, M.Si, menurut Darlis surat pengajuan penetapan Penjabat Sekda ke Gubernur Riau pada tanggal 3 Juli 2023 lalu telah keluar pada hari Rabu 5 Juli 2023 kemarin.
"Insyaallah besok pagi akan dilakukan pelantikan dan langsung Pak Bupati Pelalawan yang melantik," ujar Darlis kepada media ini di ruangan kerjanya Kamis (6/07/2023).
Sambung Darlis, surat penetapan Penjabat Sekda Pelalawan berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor : 800/BKD/3.1/VII/2023/2445. Dalam surat tersebut tersebut Penjabat Sekda Pelalawan akan menjabat selama tiga (3) bulan dan setelah habis masa jabatannya bisa diperpanjang untuk diusulkan kembali ke Gubernur Riau atau diusulkan Penjabat yang baru.
Disampaikan Darlis bahwa jabatan PJ hanya sementara, kalau untuk definitif jabatan Sekda harus melalui proses seleksi terbuka dan nanti kedepannya akan ada proses tersebut. (Tom)
Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Pelalawan Darlis, SP, M.Si, menurut Darlis surat pengajuan penetapan Penjabat Sekda ke Gubernur Riau pada tanggal 3 Juli 2023 lalu telah keluar pada hari Rabu 5 Juli 2023 kemarin.
"Insyaallah besok pagi akan dilakukan pelantikan dan langsung Pak Bupati Pelalawan yang melantik," ujar Darlis kepada media ini di ruangan kerjanya Kamis (6/07/2023).
Sambung Darlis, surat penetapan Penjabat Sekda Pelalawan berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor : 800/BKD/3.1/VII/2023/2445. Dalam surat tersebut tersebut Penjabat Sekda Pelalawan akan menjabat selama tiga (3) bulan dan setelah habis masa jabatannya bisa diperpanjang untuk diusulkan kembali ke Gubernur Riau atau diusulkan Penjabat yang baru.
Disampaikan Darlis bahwa jabatan PJ hanya sementara, kalau untuk definitif jabatan Sekda harus melalui proses seleksi terbuka dan nanti kedepannya akan ada proses tersebut. (Tom)