Kajari Pelalawan Hentikan Perkara Pidana Penganiyaan Melalui Restorative Justice

Jumat, 28 Juli 2023 | 17:48:50 WIB

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo  Akhmadsyah Sembiring, SH dan Daniel Sitorus, SH selaku Jaksa Penuntut Umum, telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) pada hari Jumat, (28/2023) bertempat di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Misael  Asarya Tambunan, SH, MH, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice dilakukan terhadap terdakwa atas nama Supardi alias Bang Yun Bin Mansur, Jimmy Rohim alias Jimmy Bin Supardi dan Rio Parmana alias Rio Bin Supardi  dalam perkara pidana Penganiayaan.
 
Sambung Misael, bahwa penyelesaian perkara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik  
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, dimana dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian  perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/korban, dan  pihak lain yang terkait untuk bersama - sama mencari penyelesaian yang adil dengan  menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dijelaskan Misael, penganiayaan yang dilakukan terdakwa I Supardi, Terdakwa II Jimmy Rohim dan Terdakwa III Rio Parmana terjadi pada tanggal  07 Juni 2023 sekira pukul 17.50 WIB bertempat dihalaman rumah para terdakwa dan saksi korban Efendi alias Fendi di Jl. Akasia Ujung Gang Ramin, Kecamatan Pangkalan Kerinci, dimana peristiwa tersebut berawal dari tumpahan tanki air milik Saksi Korban Efendi yang membuat pekarangan rumah terdakwa Supardi tergenang air, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa Supardi dengan Efendi yang saat itu langsung memukul Efendi dengan menggunakan tangan hingga mengenai badan yang dilanjutkan dorongan oleh terdakwa II Jimmy sehingga mengakibatkan Korban Effendi terjatuh ke tanah. Setelah itu, datang saksi Saparudin memisahkan antara saksi Korban Efendi dengan terdakwa I Supardi, kemudian tidak berselang waktu lama datang terdakwa III Rio Permana langsung marah-marah langsung memukul dengan menggunakan tangan hingga mengenai rusuk kiri saksi korban Efendi sebanyak 1 kali.  Selanjutnya terdakwa II Jimmy terpancing kembali emosinya, kemudian memukul mulut Saksi Korban dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak satu kali sehingga membuat Efendi mengalami luka.

"Visum Et Repertum Nomor : 445/RS/MR-VER/2023/89 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Selasih yang ditandatangani oleh dr. Atya Nasmah  tanggal 7 Juni 2023 pada pokoknya menerangkan pemeriksaan terhadap  Efendi ditemukan pada bibir atas bagian dalam, sisi kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan pada bibir atas bagian dalam tepat di garis pertengahan depan tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter," ujar Misael.
 
Lanjut Misael, pertimbangan dalam penghentian perkara diatas dikarenakan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban, para terdakwa telah
memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban, para terdakwa dan korban sepakat   untuk berdamai dengan saling bermaaf-maafan dan bersalaman dihadapan fasilitator di Rumah Restoratif Justice, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ( Tom )

Terkini