Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kamis, 26 Oktober 2023 | 17:17:12 WIB

Pelalawan (Beritaintermezo.com)–Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, bertempat di halaman kantor yang berada di SP 6 Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, (26/10/2023).

Pada saat pemusnahan Barang Bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH, MH didamping ( BB ), Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.IK, Kepala Dinas Kesehatan Asril, S.KM, perwakilan BNN, Pengadilan Negeri, BKSDA, Kodim 0313/KPR dan Para Kasi di Kejari Pelalawan.

Kasi Intel Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan, SH, MH, mengatakan Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sambungnya, tersebut merupakan tugas dan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

" Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," ujar Misael.

Lanjut Misael Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 perkara yakni BB dalam bentuk Shabu, Ganja dan Ekstasi dihancurkan dengan cara diblender, sedangkan BB Handphone, Senjata Api dimusnahkan dengan cara dipotong. Sementara BB kulit harimau pemusnahaanya dilakukan dengan cara dibakar yang berasal dari perkara Oharda, Kamnegtibum dan TPUL yang berjumlah 62 perkara.

Disampaikan Misael, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., dalam sambutannya beliau berterima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini.  

Kajari M. Nasir berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif.  ( Tom )

Terkini