Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima kunjungan kerja dari rombongan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang didampingi oleh Asisten Pengawasan
Kejaksaan Tinggi Riau Ibu Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., dalam rangka tindak lanjut
laporan pengaduan masyarakat dan pemantauan perilaku jaksa, penilaian tata kelola
organisasi, dan kelengkapan sarana prasarana, pada hari Rabu, (15/05/2024).
Menurut Kasi Intel Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan, SH, MH, bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yakni Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dahlena, S.H., M.H, Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Andi Nurwinah, S.H., M.H, Diah Srikanti, S.H., M.H, Nurokhman, A. Md, Kasubag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Maynar Sherly Indriwati, S.E., S.H, serta Staff Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Iklila Muzayanah. Kedatangan rombongan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., beserta seluruh Kasi dan Kasubbag serta seluruh pegawai.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang telah datang mengunjungi Kejaksaan Negeri Pelalawan serta berharap dengan kedatangan Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) di Kejaksaan Negeri Pelalawan dapat memberi arahan serta masukan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan agar lebih baik untuk kedepannya.
Ditempat yang sama, Andi Nurwinah, S.H., M,H., selaku Komisioner Kejaksaan RI menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang begitu semangat diberikan oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Menurut Andi Nurwinah, alasan dipilihnya Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai tempat yang dikunjungi Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yaitu karenaKejaksaan Negeri Pelalawan sebagai salah satu satuan kerja Kejaksaan yang ada di Provinsi Riau yang sudah diusulkan untuk proses selanjutnya dalam menerima predikat WBK/WBBM.
"Laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan nihil," ujar Nurwinah.
Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dahlena, S.H., M.H, menyampaikan tentang landasan hukum KKRI, kedudukan, tugas dan wewenang komisi Kejaksaan Republik Indonesia, peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam penilaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, serta beberapa rekomendasi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk peningkatan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kunjungan Kerja Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pelalalwan, dan Kejaksaan Negeri Siak. (Tom)
Menurut Kasi Intel Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan, SH, MH, bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yakni Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dahlena, S.H., M.H, Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Andi Nurwinah, S.H., M.H, Diah Srikanti, S.H., M.H, Nurokhman, A. Md, Kasubag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Maynar Sherly Indriwati, S.E., S.H, serta Staff Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Iklila Muzayanah. Kedatangan rombongan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., beserta seluruh Kasi dan Kasubbag serta seluruh pegawai.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang telah datang mengunjungi Kejaksaan Negeri Pelalawan serta berharap dengan kedatangan Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) di Kejaksaan Negeri Pelalawan dapat memberi arahan serta masukan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan agar lebih baik untuk kedepannya.
Ditempat yang sama, Andi Nurwinah, S.H., M,H., selaku Komisioner Kejaksaan RI menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang begitu semangat diberikan oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Menurut Andi Nurwinah, alasan dipilihnya Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai tempat yang dikunjungi Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yaitu karenaKejaksaan Negeri Pelalawan sebagai salah satu satuan kerja Kejaksaan yang ada di Provinsi Riau yang sudah diusulkan untuk proses selanjutnya dalam menerima predikat WBK/WBBM.
"Laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan nihil," ujar Nurwinah.
Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dahlena, S.H., M.H, menyampaikan tentang landasan hukum KKRI, kedudukan, tugas dan wewenang komisi Kejaksaan Republik Indonesia, peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam penilaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, serta beberapa rekomendasi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk peningkatan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kunjungan Kerja Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pelalalwan, dan Kejaksaan Negeri Siak. (Tom)