Bupati Zukri dan Kajari Azrijal Tandatangani MoU Pembinaan serta Pendampingan Hukum

Senin, 03 Juni 2024 | 16:42:28 WIB

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Bupati Pelalawan H. Zukri bersama dengan Kajari Azrijal, SH, MH melakukan  penandatanganan Memorandum of Understanding ( MoU ) dalam hal pembinaan dan pendampingan hukum, pada hari Senin, (03/06/2024) di Auditorium lantai III, Kantor Bupati Pelalawan.

Penandatanganan MoU tersebut, disaksikan oleh Sekda Kabupaten Pelalawan H. Abdul Karim, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Kades dan pejabat utama Kejari Pelalawan.

Dalam sambutannya Bupati pelalawan H. Zukri, SE menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan untuk memberikan bimbingan serta pembinaan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan-kebijakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

" Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang memiliki program-program prioritas wajib mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan," ujarnya

Sambung Zukri, setiap pelaksanaan kegiatan kita bisa saja melakukan kesalahan-kesalahan, maka itu dengan MoU ini nantinya Kejari Pelalawan akan membimbing dan melakukan pembinaan.  " Tapi perlu saya tekankan bahwa  jangan karena sudah dibimbing dan dibina oleh Kejari Pelalawan, seolah-olah kita kebal hukum," harap Zukri.

Lanjutnya, dengan adanya MoU ini kita bisa bekerja dengan cakap, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bupati Pelalawan H. Zukri, SE juga menyampaikan bahwa ini adalah bentuk kerjasama dalam memberikan dampak perbaikan seluruh lini penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan. MoU ini juga bertujuan agar kita bisa betul-betul mengikuti aturan-aturan yang berlaku dari pembinaan yang diberikan oleh Kejari Pelalawan dalam pelaksanaan tugas kita. Zukri meminta kepada OPD, Camat maupun Kades melalai MoU ini untuk minta pendampingan langsung.  Jangan sampai kita menyalahgunakan wewenang melakukan tindakan-tindakan yang tentu beresiko terhadap praktek korupsi atau menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang kurang dipahami dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk melakukan konsultasi dan pendampingan hukum, pembinaan dalam memahami administrasi hukum, pertimbangan hukum maupun bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.

"Saya maunya kita bisa bekerja dengan akuntabel, bisa mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan baik di dunia maupun di akhirat. Dan saya meminta kepada teman-teman semua dan para pegawai agar dapat menindaklanjuti MoU ini lebih detail dengan kejaksaan Negeri pelalawan untuk bisa membina seluruh aparatur yang kita miliki termasuk para Kades dan Camat." tutup Bupati Pelalawan.

Sementara itu Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH mengucapkan terimakasih atas penandatangan nota kesepakatan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pelalawan khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan  Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah terselenggarakan dengan baik dan lancar.

" Terimakasih kepada Bupati Pelalawan  yang telah memberikan kepercayaan kepada kami  
dalam hal memberikan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum,  
Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya," ujar Azrijal.
 
Disampaikan Azrijal, bahwa nota kesepakatan perjanjian kerjasama antara Pemkab Pelalawan  dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelumnya sudah berakhir pada tanggal 29 November 2023 yang lalu. MoU yang baru ditandatangani bersama berlaku hingga 2 tahun kedepan.

Meskipun terjadi keterlambatan dalam penandatanganan nota kesepakatan perjanjian  
Kerjasama ini, disebabkan bukan karena unsur kesengajaan dari kita semua, melainkan  
banyaknya kegiatan-kegiatan awal tahun yang menyita perhatian khusus dari kita semua,  
mulai dari tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri sampai  
dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan Daerah (Pilkada).

Azrijal berharap dengan adanya MoU ini tidak  
menjadi acara seremonial saja, melainkan harus bisa dikaksanakan dan dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten  
Pelalawan khususnya menyikapi permasalahan-permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebagaimana tugas dari Kejaksaan itu sendiri bahwa dengan Kuasa Khusus bisa bertindak didalam maupun di luar pengadilan, mewakili Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD terutama dalam hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan tujuan utamanya yaitu untuk meminimalisir potensi terjadinya kerugian Negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah dalam melaksanakan Pelayanan Hukum.

"Dan saya tegaskan MOU yang kita laksanakan ini tidak ada hubungannya dengan  masalah pidana, maka daripada itu, untuk menghindari ruang lingkup tersangkutnya  
kedalam permasalahan pidana tersebut, kita berupaya melalui kerjasama ini nantinya  
dapat melakukan pencegahan berupa langkah-langkah preventif kearah permasalahan tersebut," harap Azrijal. (Tom)

Terkini