Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Secara hukum, penangkapan dan penyidikan hanya dilakukan oleh penegak hukum. Namun, di Kabupaten Pelalawan security perusahaan PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) melakukan penangkapan terhadap empat petani sawit dengan tuduhan merusak hutan. Kuasa hukum petani Maruli Silaban SH mempertanyakan prosedural penangkapan tersebut.
Security PT Sentosa Nusantara Raya (NSR) melakukan penangkapan terhadap empat petani sawit di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan,Rabu (19/6/2024). Petani yang ditangkap kemudian diserahkan ke Polres Pelalawan. Dasar para security melakukan penagkapan terhadap petani ini dengan tuduhan dituduh melanggar UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU RI No. 6 Tahun 2023. Mereka diduga membawa alat berat dan memanen hasil perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat.
Kuasa hukum para petani, Maruli Silaban SH, mengkritik prosedur penegakan hukum yang dilakukan.
"Secara hukum, penangkapan dan penyidikan seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, bukan oleh pihak swasta," ujar Maruli Minggu, 23 Juni 2024.
Maruli menambahkan bahwa para petani sudah terdaftar dalam program pengampunan keterlanjuran sesuai dengan UU Cipta Kerja. Menurut Pasal 110a dan 110b UU Cipta Kerja, mereka seharusnya hanya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana. Kasus ini menyoroti ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang dihadapi oleh petani, meskipun ada program pengampunan, implementasinya masih menghadapi banyak kendala.
Diduga PT NSR mengabaikan aturan pemerintah mengenai pengampunan dan legalitas kebun sawit di kawasan hutan. Kuasa hukum petani menekankan pentingnya klarifikasi mengenai prosedur penangkapan dan penegakan hukum untuk menghindari intimidasi terhadap petani.
Pemerintah diharapkan memastikan regulasi diterapkan dengan konsisten dan adil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, peran perusahaan dalam mematuhi peraturan harus diawasi dengan ketat untuk menghindari tindakan yang merugikan petani.
Lokasi perkebunan kelapa sawit ini, menurut pernyataan Mulya Pradata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum ditetapkan sebagai kawasan hutan. Mulya mengungkapkan bahwa hingga kini, belum ada daerah di Provinsi Riau yang telah dikukuhkan menjadi kawasan hutan oleh KLHK. Penetapan kawasan hutan memerlukan proses yang meliputi penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan, yang masih berproses di Riau.***((cr/jin)
Security PT Sentosa Nusantara Raya (NSR) melakukan penangkapan terhadap empat petani sawit di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan,Rabu (19/6/2024). Petani yang ditangkap kemudian diserahkan ke Polres Pelalawan. Dasar para security melakukan penagkapan terhadap petani ini dengan tuduhan dituduh melanggar UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU RI No. 6 Tahun 2023. Mereka diduga membawa alat berat dan memanen hasil perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat.
Kuasa hukum para petani, Maruli Silaban SH, mengkritik prosedur penegakan hukum yang dilakukan.
"Secara hukum, penangkapan dan penyidikan seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, bukan oleh pihak swasta," ujar Maruli Minggu, 23 Juni 2024.
Maruli menambahkan bahwa para petani sudah terdaftar dalam program pengampunan keterlanjuran sesuai dengan UU Cipta Kerja. Menurut Pasal 110a dan 110b UU Cipta Kerja, mereka seharusnya hanya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana. Kasus ini menyoroti ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang dihadapi oleh petani, meskipun ada program pengampunan, implementasinya masih menghadapi banyak kendala.
Diduga PT NSR mengabaikan aturan pemerintah mengenai pengampunan dan legalitas kebun sawit di kawasan hutan. Kuasa hukum petani menekankan pentingnya klarifikasi mengenai prosedur penangkapan dan penegakan hukum untuk menghindari intimidasi terhadap petani.
Pemerintah diharapkan memastikan regulasi diterapkan dengan konsisten dan adil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, peran perusahaan dalam mematuhi peraturan harus diawasi dengan ketat untuk menghindari tindakan yang merugikan petani.
Lokasi perkebunan kelapa sawit ini, menurut pernyataan Mulya Pradata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum ditetapkan sebagai kawasan hutan. Mulya mengungkapkan bahwa hingga kini, belum ada daerah di Provinsi Riau yang telah dikukuhkan menjadi kawasan hutan oleh KLHK. Penetapan kawasan hutan memerlukan proses yang meliputi penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan, yang masih berproses di Riau.***((cr/jin)