Kebrutalan Perusahaan April Group, Hadang Masyarakat Dengan Menyemprotkan Cairan

Kamis, 18 Mei 2017 | 19:17:38 WIB

Teluk Meranti (Beritaintermezo.com) - Perusahaan April Group PT Selaras Abadi (SAU) menghadang warga dengan menyemprotkan zat cair kepada masyarakat saat melakukan aksi damai di pos security Kamis (18/5) terkait ingkar janji atas kesepakatan perusahaan dengan masyarakat. Perusahaan April Group ini melanggar kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Selaras Abadi Utama (SAU) masyarakat Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Aksi damai tersebut berujung pada tindakan berutal security PT. SAU terhadap masyarakat dengan menyemprotkan sejenis cairan kearah masyarakat sehingga menyebapkan 6 orang masyarakat mengalami kesakitan dan cedera mata. “Aksi damai di mulai dari pukul 09.00 wib, sekitar 250 masyarakat pada awalnya melakukan aksi secara damai dan tertib, dan meminta ke pada pihak PT. SAU untuk menghentikan dulu proses pemanenan pohon akasia di areal desa Teluk Binjai sebagai mana yang sudah disepakati antara pihak masyarakat dengan pihak PT. SAU pada bulan April 2017 yang lalu, saat itu kedua belah pihak sepakat menghentikan kegiatan pemanenan sampai adanya solusi atas tuntutan masyarakat Desa Teluk Binjai yang meminta agar PT. SAU merealisasiakan kesepakatan tentang fee kayu dan pengukuran ulang areal konsesi yang hingga kini belum ada kejelasan” ungkap Bahari Kordinator Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan kepada Intermezo melalui telepon genggamnya. “Bentrok antara masyarakat dengan security PT. SAU dipicu dari aksi saling dorong oleh 30an security yang ingin membubarkan masyarakat yang meminta agar penghentian kegiatan perusahaan dan mengeluarkan 39 alat berat perusahaan dari areal kerja, namun sekitar pukul 11.00 wib security perusahaan mengunakan sejenis cairan yang disemprotkan kearah masyarakat sehingga menyebapkan 6 orang masyarakat mengalami kesakitan dan tidak bisa melihat, selain itu security juga mengunakan benda tumpul dan tameng untuk memukul mundur masyarakat” Tambah Bahari. Selain itu, dari keterangan warga Wanto Panduk yang kebetulan berada di tempat kejadian menyampaikan bahwa PT. Selaras Abadi Utama (SAU) merupakan perusahaan kayu akasia yang memiliki konsesi di Desa Teluk Binjai dan Desa Petodaan, PT. SAU ini juga merupakan supplayer bahan baku kertas dan bubur kertas berupa kayu akasia ke PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sebagai anak perusahaan dari APRIL GRUP. Hingga saat ini pukul 16.23 Wib masyarakat masih berada di areal kejadian untuk menunggu pihak manajemen dari PT. SAU dan PT. RAPP. Sesuai dengan kesepakatan kata Bahari masyarakat akan terus menagih janjinya perusahaan. Lahan 1000 hektar yang disepakati untuk dikembalikan kemasyarakat untuk dikelola. "Kita akan berupaya terus menagih janji dan lahan dikembalikan kemasyarakat untuk dikelola," ujarnya (jin)

Terkini