Perkara Cetak Sawah, Kejari Pelalawan Tahan Ketua Kelompok Tani Jumaling

Rabu, 20 September 2017 | 07:12:47 WIB
Jumaling saat di giring jaksa

PELALAWAN (beritaintermezo.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, kembali melakukan penahanan terhadap Jumaling (64) Ketua Kelompok Tani Bina Permai dalam perkara cetak sawah yang berada di Desa Gambut Permai Kecamatan Teluk Meranti, Selasa, (19/9)

Jumaling merupakan pelaksana kegiatan perluasan lahan sawah seluas 100  Ha dengan anggaran 1 Miliar yang dananya bersumber dari dana APBN Dirjen prasarana dan sarana pertanian pada Tahun 2012.

Sebelum menahan tersangka Jumaling, pihak Kajari telah menahan Kaharudin pada hari Jumat (16/9) beberapa hari yang lalu dengan kasus yang sama.

Menurut Lasargi Marel, SH, MH Kasi Pidsus Kejari Pelalawan mengatakan pihaknya akan melakukan proses penuntutan secepatnya bulan ini dan kedua tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Kulim, Pekanbaru.

Terkait kasus tersebut, dari hasil penyidikan kejaksaan dari total dana 1 miliar, ada sekitar 750 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara sah. (tom)

Terkini