Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan meluncurkan layanan Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (E-PTSP) berbasis online, pada hari Rabu, (09/06) 2021 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di gedung PTSP Kejaksaaan Negeri Pelalawan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH pada sejumlah media mengatakan pelayanan ini berguna untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus berbagai hal di Kejari Pelalawan yakni cukup dengan mengunjungi website resmi Kejari Pelalawan.
Lanjut Sumriadi, peluncuran tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH dan turut hadir dalam peluncuran tersebut Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, SH, Ketua PN Pelalawan, DR.Bambang Setyawan, SH. MH, Kapolres Pelalawan diwakili Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto, SH.MH, dan Notaris Ragil serta perwakilan masyarakat.
"Meskipun baru tahap awal, E-PTSP sudah bisa diakses dengan memiliki 15 layanan, diantaranya, website kejaksaan, survey kepuasan, pelayanan hukum, survey persepsi korupsi, info barang bukti, whistle blowing sistem, pengawasan aliran kepercayaan, informasi pidana umum, informasi tilang, lapor korupsi, pengawasan barang cetakan, pengajuan pertimbangan hukum, ijin besuk online dan jadwal persidangan," ujar Sumriadi.
Sambung Kastel, seluruh layanan, bisa diakses oleh masyarakat dengan, mengisi materi aduan, menyertai data lengkap, alamat email, nomor telepon yang sudah tersedia pada masing-masing layanan. Keseluruhan layanan tersebut terintegrasi pada masing-masing Kasi di Kejari Pelalawan dan sebelum peluncuran layanan online E-PTSP ini, sudah dilakukan sosialisasi baik kepada internal maupun eksternal. Untuk sosialisasi eksternal sudah dilakukan kepada masyarakat serta seterusnya secara berjenjang akan disosialisasikan kepada pihak terkait.
"Pada Intinya, E-PTSP ini adalah untuk memudahkan layanan publik di Kejari Pelalawan. Ini baru tahap awal, kedepan kita akan upayakan, memiliki aplikasi yang bisa di download di Playstore," ujarnya. (Tom)
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH pada sejumlah media mengatakan pelayanan ini berguna untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus berbagai hal di Kejari Pelalawan yakni cukup dengan mengunjungi website resmi Kejari Pelalawan.
Lanjut Sumriadi, peluncuran tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH dan turut hadir dalam peluncuran tersebut Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, SH, Ketua PN Pelalawan, DR.Bambang Setyawan, SH. MH, Kapolres Pelalawan diwakili Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto, SH.MH, dan Notaris Ragil serta perwakilan masyarakat.
"Meskipun baru tahap awal, E-PTSP sudah bisa diakses dengan memiliki 15 layanan, diantaranya, website kejaksaan, survey kepuasan, pelayanan hukum, survey persepsi korupsi, info barang bukti, whistle blowing sistem, pengawasan aliran kepercayaan, informasi pidana umum, informasi tilang, lapor korupsi, pengawasan barang cetakan, pengajuan pertimbangan hukum, ijin besuk online dan jadwal persidangan," ujar Sumriadi.
Sambung Kastel, seluruh layanan, bisa diakses oleh masyarakat dengan, mengisi materi aduan, menyertai data lengkap, alamat email, nomor telepon yang sudah tersedia pada masing-masing layanan. Keseluruhan layanan tersebut terintegrasi pada masing-masing Kasi di Kejari Pelalawan dan sebelum peluncuran layanan online E-PTSP ini, sudah dilakukan sosialisasi baik kepada internal maupun eksternal. Untuk sosialisasi eksternal sudah dilakukan kepada masyarakat serta seterusnya secara berjenjang akan disosialisasikan kepada pihak terkait.
"Pada Intinya, E-PTSP ini adalah untuk memudahkan layanan publik di Kejari Pelalawan. Ini baru tahap awal, kedepan kita akan upayakan, memiliki aplikasi yang bisa di download di Playstore," ujarnya. (Tom)