Gebrakan Luhut Masih OMDO Terkait Harga Minyak Goreng

Rabu, 08 Juni 2022 | 09:41:35 WIB

Jakarta, (BI)-Gebrakan Menko  Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan meng-update pengendalian harga minyak goreng (migor) masih belum berdampak apa-apa setidaknya ditemui di sebuah pasar di Cibubur Jakarta Timur pagi ini yaitu pasar Munjul .

Harga migor kemasan belum beringsut dari lompatan harga sebelumnya yakni antar Rp 43.000 hingga 48.000/2 liter atau Rp 25.000/liter(botol) . Sedangkan minyak curah Rp 18.000/ liter.

Sebagaiman diketahui bahwa harga "normal" tadinya adalah minyak curah pernah  Rp 8.000/ liter sedangkan kemasan hanya Rp 15.000/liter (botol). Itu terjadi sebelum heboh di awal tahun lalu, disaat terjadi kelangkaan maka pemerintah turun tangan kendalikan harga migor dengan melarang ekspor CPO dengan turunannya.

Langkah yang ditempuh waktu itu antara lain menetapkan harga harga minyak curah dengan harga tetap  Rp 14.000/ liter, tetapi yang terjadi menambah gejolak harga karena di beberapa daerah terjadi kelangkaan.

Begitu banyak komentar dari para pengamat, anggota DPR dan terakhir perintah khusus presiden Jokowi kepada Luhut supaya segera menstabilkan harga yang ditetapkan pemerintah , tetapi keterangan terakhir dari Luhut bahwa harga sudah terkendali bahkan mengalami penurunan , tetapi nyatanya di pasar belum demikian sehingga jika memakai bahasa "prokem" masih omdo alias omong doang.

Belit migor ini bermula dari munculnys  kebijakan biodisel untuk pengadaan BBM dimana bahan bakunya kini sudah 30% dan terus diupayakan supaya energi terbarukan ini lebih berfungsi maksimal.

Di samping itu karena krisis pangan dunia maka harga CPO naik di pasar global telah memberi dampak berganda bagi pengusaha. Tetapi bagi petani sawit tidak mengalami kenaikan harga tandan sawit.

Mengingat bahwa kebutuhan migor ini sudah bagian dari kebutuhan pokok rumah tangga , dan negeri kita sawit melimpah, maka ada yang berharap agar pemerintah perlu memikirkan mengambil over seluruh perkebunan sawit untuk diusahakan dalam badan usaha pemerintah.

Cara ini dibenarkan dengan UU tentang Pembangunan Nasional . Sehingga tidak hanya mengaudit perkebunan sawit tetapi sekalian mengambil over  agar pengendalian distribusi dan harga bisa dipastikan seperti penanganan BBM minyak bumi bisa dengan satu harga hingga di seluruh Indonesia. (Bir)

Terkini