Jaksa Agung Berharap MK Tangani Pelanggaran Pemilu

Kamis, 01 Februari 2018 | 11:25:29 WIB

JAKARTA (Beritaintermezo.com)-Jaksa Agung mengharapkan MK agar menangani juga kasus pelanggaran pemilu, tidak hanya terkait jumah suara yang disengketakan.

“MK seharusnya tidak hanya berpegang pada syarat persentase suara untuk mengadili sengketa pemilu. Tapi, MK juga harus melihat pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan adanya selisih hasil suara pemilu itu,” tegas Prasetyo dalam Raker dengan Komisi IIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Alhasil kata politisi NasDem itu, pada perkembangannya langkah itu mengundang rasa ketidakpuasan karena dinilai menyandera MK untuk tidak menerima gugatan sejak awal, karena selisih suara melampaui batasan yang disyaratkan.

Seperti halnya selama ini untuk provinsi yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Sedangkan bagi provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen, dan di atas 12 juta selisihnya 0,5 persen.

Sementara itu untuk kabupaten atau kota, yang jumlah penduduknya di bawah 150.000 selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen; 150.000 sampai 250.000 adalah 1,5 persen; 250.000 sampai 500.000 adalah 1 persen; dan di atas 500.000 pemilih selisihnya 0,5 persen.

Nah, ketika ada pihak yang gagal menggugat lantaran tak memenuhi syarat tersebut kata Prasetyo, maka tidak serta merta pelanggaran yang dilakukan tergugat hilang, dan seharusnya keadilan tetap bisa ditegakkan.

"Sehingga masukan dan penyampaian bukti yang tidak benar tak dihiraukan. Akibatnya rumusan aturan persentase itu mengundang kritik dari masyarakat luas., sekaligus membelenggu MK pada batasan selisih, bukan kebenaran perolehan suara yang dilakukan secara fair atau dengan curang," ungkapnya.

Batas Waktu

Selain itu   Prasetyo mempersoalkan penanganan tindak pidana pemilu yang dibatasi waktu. Hal itu bisa menjadi peluang maraknya tindak pidana pemilu itu sendiri, khususnya di Pilkada 2018

Menurutnya batasan itu akan dimanfaatkan oleh pelaku pidana yang tertangkap dengan mengulur waktu sehingga proses penyidikan terhambat dan akhirnya tidak selesai. Dengan demikian, pelaku bisa lepas dari jerat hukum.

"Batas waktu dan terdapatnya beberapa delik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun seringkali dijadikan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengulur waktu tindak pidana pemilu dan akhirnya kadaluarsa," jelasnya.

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, sementara penuntutan 5 hari.

Padahal, dalam KUHP, tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pemilu. Hal itu akan menimbulkan masalah jika ada pihak yang melaporkan saat pilkada atau pemilu selesai.

"Jika ada pihak datang melapor setelah kebetulan hasil pilkada dan pemilu disahkan bahkan pasangan calon sudah dilantik, menduduki jabatannya. Dengan demikian akan menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pilkada. Demikian ancaman hukuman tindak pidana pemilu yang rata-rata di bawah lima tahun,” pungkasnya. (Bir)



Terkini