JAKARTA, (BeritaIntermezo.com)-Ketua DPR Bambang Soesatyo prihatin terkait dicabutnya subsidi bagi 1.375 pelanggan listrik 900 VA tanpa pemberitahuan di Anambas, Kepulauan Riau oleh penyedia PT PLN Rayon Tarempa, yang berdampak pada bengkaknya tagihan listrik.
Kepada wartawan di DPR , Selasa dia mengatakan akan mendorong Komisi VII DPR untuk meminta penjelasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktur Utama PT PLN tentang langkah PLN Tarempa yang secara sepihak mencabut subsidi listrik, mengingat pelayanan PT PLN di daerah tersebut belum maksimal
Meminta juga agar Komisi VII DPR mendorong Kementerian ESDM menyelidiki tebang pilih dan membuat ketentuan yang jelas tentang pihak-pihak yang berhak dan tidak berhak mendapatkan subsidi.
Terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai kewajiban untuk registrasi kartu seluler yang menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang dikhawatirkan rentan disalahgunakan, Ketua DPR meminta Komisi I DPR memanggil Kemenkominfo untuk menjelaskan kebijakan tersebut, mengingat NIK dan Nomor KK merupakan data pribadi dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
Meminta Komisi I memanggil Kemenkominfo guna menjelaskan sistem keamanan yang dipakai serta menjamin agar tidak terjadi penyalahgunaan NIK dan nomor KK para pengguna seluler;
Mengimbau masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas.
Terkait aksi brutal yang dilakukan oleh geng motor terjadi sebanyak lima kali pada 3 bulan terakhir, kasus terbaru berada di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan (5/3), Ketua DPR Bamsoet
Meminta Komisi III DPR mendorong Kapolri untuk mengusut tuntas kelompok geng motor serta latar belakang aksi penyerangan tersebut, mengingat kasus penyerangan geng motor terjadi berulang yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa ataupun kerusakan.
Meminta Komisi III DPR mendorong Kapolri untuk meningkatkan patroli, terutama di daerah rawan kejahatan agar dapat memberikan rasa aman bagi warga yang akan melakukan perjalanan, baik pulang maupun pergi.
Komisi III DPR hendaknya mendorong Kapolri agar dalam menetapkan sanksi terhadap pelaku geng motor untuk memberikan efek jera, guna meminimalisasi berulangnya kasus sejenis.
Terkait dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan Agung tentang Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menimbulkan polemik di masyarakat, karena disebut-sebut melindungi koruptor dan bertentangan dengan sanksi dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua DPR meminta Komisi II mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan penjelasan dari nota kesepahaman tersebut, terkait dengan adanya indikasi pendegradasian kasus tindak pidana korupsi dari nota kesepahaman yang dimaksud.
Komisi II hendaknya mendorong Kemendagri untuk memastikan Pemerintah Daerah memahami poin-poin dalam nota kesepahaman tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi di tingkat daerah;
Komisi II juga harus mendorong Kemendagri untuk memperkuat institusi Inspektorat Daerah dalam melaksanakan pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah yang berasal dari APBD.
Terkait terus berulangnya peristiwa pencemaran minyak di pesisir Pulau Bintan dan Batam, Kepulauan Riau, sejak tahun 2015, yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran rupiah, Ketua DPR meminta Pemerintah untuk segera membentuk tim daerah penanggulangan tumpahan minyak, mengingat kawasan pesisir Bintan dan Batam merupakan kawasan yang paling rentan tercemar oleh tumpahan minyak.
Meminta Komisi IV DPR mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla) untuk mengingatkan kepada nahkoda kapal, pemilik kapal, dan operator kapal untuk ikut bertanggungjawab terhadap pencemaran tumpahan minyak di laut sesuai dengan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
Ia meminta Komisi III DPR mendorong Kapolri dan tim daerah penanggulangan tumpahan minyak untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku yang terbukti terlibat dalam pencemaran minyak di kawasan pesisir tersebut..
Meminta Komisi VII DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya guna mencari solusi dalam mengatasi pencemaran tersebut, mengingat adanya potensi pembuangan limbah dari kapal-kapal tanker di wilayah pesisir Bintan dan Batam
Meminta Komisi III DPR mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, agar penanggulangan tumpahan dapat lebih efektif. (Bir).
Kepada wartawan di DPR , Selasa dia mengatakan akan mendorong Komisi VII DPR untuk meminta penjelasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktur Utama PT PLN tentang langkah PLN Tarempa yang secara sepihak mencabut subsidi listrik, mengingat pelayanan PT PLN di daerah tersebut belum maksimal
Meminta juga agar Komisi VII DPR mendorong Kementerian ESDM menyelidiki tebang pilih dan membuat ketentuan yang jelas tentang pihak-pihak yang berhak dan tidak berhak mendapatkan subsidi.
Terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai kewajiban untuk registrasi kartu seluler yang menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang dikhawatirkan rentan disalahgunakan, Ketua DPR meminta Komisi I DPR memanggil Kemenkominfo untuk menjelaskan kebijakan tersebut, mengingat NIK dan Nomor KK merupakan data pribadi dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
Meminta Komisi I memanggil Kemenkominfo guna menjelaskan sistem keamanan yang dipakai serta menjamin agar tidak terjadi penyalahgunaan NIK dan nomor KK para pengguna seluler;
Mengimbau masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas.
Terkait aksi brutal yang dilakukan oleh geng motor terjadi sebanyak lima kali pada 3 bulan terakhir, kasus terbaru berada di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan (5/3), Ketua DPR Bamsoet
Meminta Komisi III DPR mendorong Kapolri untuk mengusut tuntas kelompok geng motor serta latar belakang aksi penyerangan tersebut, mengingat kasus penyerangan geng motor terjadi berulang yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa ataupun kerusakan.
Meminta Komisi III DPR mendorong Kapolri untuk meningkatkan patroli, terutama di daerah rawan kejahatan agar dapat memberikan rasa aman bagi warga yang akan melakukan perjalanan, baik pulang maupun pergi.
Komisi III DPR hendaknya mendorong Kapolri agar dalam menetapkan sanksi terhadap pelaku geng motor untuk memberikan efek jera, guna meminimalisasi berulangnya kasus sejenis.
Terkait dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan Agung tentang Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menimbulkan polemik di masyarakat, karena disebut-sebut melindungi koruptor dan bertentangan dengan sanksi dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua DPR meminta Komisi II mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan penjelasan dari nota kesepahaman tersebut, terkait dengan adanya indikasi pendegradasian kasus tindak pidana korupsi dari nota kesepahaman yang dimaksud.
Komisi II hendaknya mendorong Kemendagri untuk memastikan Pemerintah Daerah memahami poin-poin dalam nota kesepahaman tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi di tingkat daerah;
Komisi II juga harus mendorong Kemendagri untuk memperkuat institusi Inspektorat Daerah dalam melaksanakan pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah yang berasal dari APBD.
Terkait terus berulangnya peristiwa pencemaran minyak di pesisir Pulau Bintan dan Batam, Kepulauan Riau, sejak tahun 2015, yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran rupiah, Ketua DPR meminta Pemerintah untuk segera membentuk tim daerah penanggulangan tumpahan minyak, mengingat kawasan pesisir Bintan dan Batam merupakan kawasan yang paling rentan tercemar oleh tumpahan minyak.
Meminta Komisi IV DPR mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla) untuk mengingatkan kepada nahkoda kapal, pemilik kapal, dan operator kapal untuk ikut bertanggungjawab terhadap pencemaran tumpahan minyak di laut sesuai dengan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
Ia meminta Komisi III DPR mendorong Kapolri dan tim daerah penanggulangan tumpahan minyak untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku yang terbukti terlibat dalam pencemaran minyak di kawasan pesisir tersebut..
Meminta Komisi VII DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya guna mencari solusi dalam mengatasi pencemaran tersebut, mengingat adanya potensi pembuangan limbah dari kapal-kapal tanker di wilayah pesisir Bintan dan Batam
Meminta Komisi III DPR mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, agar penanggulangan tumpahan dapat lebih efektif. (Bir).