JAKARTA, (BI)-Pada masa sidang 2018 ini Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa DPR akan merampungkan 28 (dua puluh delapan) RUU yang masih dalam tahap Pembicaran Tingkat I oleh DPR dan Pemerintah. Baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun usulan DPD kepada DPR.
Dari 28 RUU tersebut, kata Bamsoet kepada wartawan di DPR, Jumat terdapat 17 (tujuh belas) RUU yang pembahasannya sudah melebihi 5 (lima) kali Masa Persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan ini, yakni:
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Wawasan Nusantara; RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; RUU tentang Kewirausahaan Nasional.
RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Pertanahan; RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; RUU tentang Perkoperasian; RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; RUU tentang Jabatan Hakim; RUU tentang Pertembakauan; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (Bir)
Dari 28 RUU tersebut, kata Bamsoet kepada wartawan di DPR, Jumat terdapat 17 (tujuh belas) RUU yang pembahasannya sudah melebihi 5 (lima) kali Masa Persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan ini, yakni:
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Wawasan Nusantara; RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; RUU tentang Kewirausahaan Nasional.
RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Pertanahan; RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; RUU tentang Perkoperasian; RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; RUU tentang Jabatan Hakim; RUU tentang Pertembakauan; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (Bir)