JAKARTA (BI)-Proses peradilan panjang yang sudah dilakukan oleh Fahri Hamzah terhadap pimpinan PKS yang memecatnya sepihak hingga mencapai kemenangan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA), kini akan melalukan penyitaan terhadap aset PKS senilai hukuman denda Rp 30 miliyar.
MA pun sudah menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden PKS M. Sohibul Iman dan kawan-kawan. Namun, PKS masih tidak mengindahkan putusan tersebut.
Karena itu Wakil Ketua DPR RI itu akan meminta juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menyita berbagai aset PKS dalam waktu dekat ini.
“Apakah berupa gedung, mobil, dan lain-lain yang bisa disita sesuai putusan pengadilan senilai Rp 30 miliar,†tegas kuasa hukum Fahri, Mujahid Abdul Latif di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Padahal, Sohibul Iman dkk sudah berkali-kali melakukan banding. Baik ke PT DKI Jakarta maupun MA, namun kalah. Pada 30 Juni 2018 putusan dari MA sudah terbit dan baru diterima oleh Fahri pada 3 Januari 2019 lalu.
Pada 9 Januari Fahri kirim surat ke PKS agar menjalankan putusan pengadilan tersebut selama satu minggu, namun tetap menolak. Selanjutnya Fahri menyomasi pada 23 Januari juga tak ada tanggapan.
Dengan demikian Fahri pada 24 Januari lalu mengirimkan surat ke PN Jaksel, agar melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. “Nanti, 5 orang tergugat (Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid (HNW), Abdul Muis dan Abi Sumaid) akan dipanggil pengadilan,†pungkas Fahri.
Mundur
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku sudah berkali-kali diundang oleh PKS untuk islah. Tapi, setelah islah Presiden PKS Sohibul Iman dkk tetap saja tidak mengindahkan putusan pengadilan.
“Mereka sering mengajak saya islah dan sudah saya penuhi, tapi, janjinya untuk memenuhi putusan pengadilan tetap diingkari,†tegas Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Celakanya lagi kata Fahri, sampai hari ini ternyata belum ada dan belum pernah sama sekali PKS mengakui keputusan pengadilan dan MA tersebut. “Padahal ganti rugi Rp 30 M itu harus dipenuhi,†ujarnya.
Selain itu Fahri mensinyalir ada keterlibatan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf al-Jufri dalam kasus ini. Untuk itu pertama, dia mendesak Salim Segaf, Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Abdul Muis untuk segera mundur.
Kalau tidak, yang kedua, Salim Segaf untuk segera menonaktifkan dan mencopot kelima orang tersebut dari jabatannya di PKS. “Kalau Salim Segaf menolak berarti dia terlibat. Sehingga ada unsur pidananya. Makanya sebaiknya mundur untuk selamatkan PKS menjelang pemilu 2019, yang terancam gagal masuk Senayan,†jelas Fahri.
Dengan demikian, Fahri meminta elit PKS untuk berpikir jernih akan kondisi PKS sekarang ini. Dimana di banyak survei tak akan lolos PT (parliamanetary threshold). “Apalagi tak ada elit PKS yang turun ke masyarakat. Berbeda dengan dulu, jika semua elit PKS terjun langsung ke masyarakat,†pungkasnya.(Bir)
MA pun sudah menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden PKS M. Sohibul Iman dan kawan-kawan. Namun, PKS masih tidak mengindahkan putusan tersebut.
Karena itu Wakil Ketua DPR RI itu akan meminta juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menyita berbagai aset PKS dalam waktu dekat ini.
“Apakah berupa gedung, mobil, dan lain-lain yang bisa disita sesuai putusan pengadilan senilai Rp 30 miliar,†tegas kuasa hukum Fahri, Mujahid Abdul Latif di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Padahal, Sohibul Iman dkk sudah berkali-kali melakukan banding. Baik ke PT DKI Jakarta maupun MA, namun kalah. Pada 30 Juni 2018 putusan dari MA sudah terbit dan baru diterima oleh Fahri pada 3 Januari 2019 lalu.
Pada 9 Januari Fahri kirim surat ke PKS agar menjalankan putusan pengadilan tersebut selama satu minggu, namun tetap menolak. Selanjutnya Fahri menyomasi pada 23 Januari juga tak ada tanggapan.
Dengan demikian Fahri pada 24 Januari lalu mengirimkan surat ke PN Jaksel, agar melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. “Nanti, 5 orang tergugat (Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid (HNW), Abdul Muis dan Abi Sumaid) akan dipanggil pengadilan,†pungkas Fahri.
Mundur
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku sudah berkali-kali diundang oleh PKS untuk islah. Tapi, setelah islah Presiden PKS Sohibul Iman dkk tetap saja tidak mengindahkan putusan pengadilan.
“Mereka sering mengajak saya islah dan sudah saya penuhi, tapi, janjinya untuk memenuhi putusan pengadilan tetap diingkari,†tegas Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Celakanya lagi kata Fahri, sampai hari ini ternyata belum ada dan belum pernah sama sekali PKS mengakui keputusan pengadilan dan MA tersebut. “Padahal ganti rugi Rp 30 M itu harus dipenuhi,†ujarnya.
Selain itu Fahri mensinyalir ada keterlibatan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf al-Jufri dalam kasus ini. Untuk itu pertama, dia mendesak Salim Segaf, Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Abdul Muis untuk segera mundur.
Kalau tidak, yang kedua, Salim Segaf untuk segera menonaktifkan dan mencopot kelima orang tersebut dari jabatannya di PKS. “Kalau Salim Segaf menolak berarti dia terlibat. Sehingga ada unsur pidananya. Makanya sebaiknya mundur untuk selamatkan PKS menjelang pemilu 2019, yang terancam gagal masuk Senayan,†jelas Fahri.
Dengan demikian, Fahri meminta elit PKS untuk berpikir jernih akan kondisi PKS sekarang ini. Dimana di banyak survei tak akan lolos PT (parliamanetary threshold). “Apalagi tak ada elit PKS yang turun ke masyarakat. Berbeda dengan dulu, jika semua elit PKS terjun langsung ke masyarakat,†pungkasnya.(Bir)