Musi Rawas Utara (Beritaintermezo.com) - Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dipergunakan untuk pembaggunan desa.
Program Dana Desa yang diluncurkan pemerintah pusat ketiap-tiap desa diseluruh indonesia dengan kisaran dana diatas Rp. 1 miliyar untuk masing-masing desa, yang dicairkan secara bertahap guna menigkatkan infrastuktur perdesaan, honor pegawai dan mendongkrak perekonomian masyarakat perdesaan.
Oleh karena itu prinsip transpransi mengharuskan adanya keterbukaan dalam penyelenggaraan negara, dimana pemerintah selaku organ negara harus membuka akses informasi seluas-luasnya bagi publik agar tidak terjadi kekaburan dan kerahasiaan.
Informasi kegiatan atau pristiwa pemerintahan sudah harus bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses oleh masyarakat.
Tapi sangat disayangkan Arias Kepala Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Menolak untuk diwawancarai tentang Dana Desa.
Kamis (5/9/2019), saat dihubungi melalui telepon untuk diwawancarai tentang Dana Desa Arias Kepala Desa tajung beringin mengatakan, "Tidak usalah lewat hp ni, aku lagi banyak gawe pulo," dengan bahasa daerah.
Saat dijelaskan lagi kapan bisa diwawancarai Arias dibedalih bahwasanya Dia lagi sibuk. "Dak biso aku lagi sibuk". ungkapnya.
Seharusnya Kepala Desa yang juga merupakan salah satu pejabat publik tingkat Desa harus senantiasa membuka ruang dan memberikan informasi kepada media tentang Dana Desa.
Sebagaimana kita ketahui terkait hak pengawasan masyarakat penggunaan Anggaran Dana Desa, semua jelas diatur dan tertuang pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5 tentang undang-undang desa, dan wajib bagi setiap pemerintahan desa untuk memberikan informasi transparan tentang perencanaan desa dan memberikan informasi pelaporan hasil kerja pemerintah desa.***(hen)
Program Dana Desa yang diluncurkan pemerintah pusat ketiap-tiap desa diseluruh indonesia dengan kisaran dana diatas Rp. 1 miliyar untuk masing-masing desa, yang dicairkan secara bertahap guna menigkatkan infrastuktur perdesaan, honor pegawai dan mendongkrak perekonomian masyarakat perdesaan.
Oleh karena itu prinsip transpransi mengharuskan adanya keterbukaan dalam penyelenggaraan negara, dimana pemerintah selaku organ negara harus membuka akses informasi seluas-luasnya bagi publik agar tidak terjadi kekaburan dan kerahasiaan.
Informasi kegiatan atau pristiwa pemerintahan sudah harus bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses oleh masyarakat.
Tapi sangat disayangkan Arias Kepala Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Menolak untuk diwawancarai tentang Dana Desa.
Kamis (5/9/2019), saat dihubungi melalui telepon untuk diwawancarai tentang Dana Desa Arias Kepala Desa tajung beringin mengatakan, "Tidak usalah lewat hp ni, aku lagi banyak gawe pulo," dengan bahasa daerah.
Saat dijelaskan lagi kapan bisa diwawancarai Arias dibedalih bahwasanya Dia lagi sibuk. "Dak biso aku lagi sibuk". ungkapnya.
Seharusnya Kepala Desa yang juga merupakan salah satu pejabat publik tingkat Desa harus senantiasa membuka ruang dan memberikan informasi kepada media tentang Dana Desa.
Sebagaimana kita ketahui terkait hak pengawasan masyarakat penggunaan Anggaran Dana Desa, semua jelas diatur dan tertuang pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5 tentang undang-undang desa, dan wajib bagi setiap pemerintahan desa untuk memberikan informasi transparan tentang perencanaan desa dan memberikan informasi pelaporan hasil kerja pemerintah desa.***(hen)