Kades Sumber Karya Lakukan Normalisasi Sungai Kulit Dengan Dana Desa

Rabu, 02 Oktober 2019 | 08:19:53 WIB

Musi Rawas (Beritaintermezo.com) - Pemerintah Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, melakukan terobosan. Bentuk terobosan itu dengan melakukan normalisasi Sungai Kulit pada tahun 2018 dengan menggunakan dana desa.

Normalisasi Sungai Kulit ini terpaksa dilakukan lantaran dinas terkait belum merealisasikan pengajuan yang diajukan Desa Sumber Karya.

"Kami terpaksa menggunakan dana desa untuk normalisasi sungai karena beberapa kali mengajukan ke Dinas PU Cipta Karya tidak pernah terealisasi. Kita ajukan karena saat hujan Sungai Kulit meluap dan mengakibatkan banjir. Namun alhamdulillah setelah normalisasi banjir sudah berkurang," kata Kades Sumber Karya, Suparno kepada Tabloid Intermezo, Selasa (1/10/19).

Menurut Suparno, normalisasi Sungai Kulit dilakukan pada tahun 2018 dan telah dimusyawarahkan dengan masyarakat.

Suparno mengatakan normalisasi Sungai Kulit dengan cara pengerukan mulai dari Dusun Satu sampai Dusun Tiga.

Pengerukan menurut Suparno, dengan kedalam dua meter, lebar tiga meter, panjang 600 meter, dan tambahan 30 meter.

"Harapan kita pengerukan sungai sampai ke Dusun Lima," harap Suparno.

Suparno berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura bisa membantu merampungkan normalisasi Sungai Kulit ini lantaran jika tidak cepat dilakukan pengerukan maka musibah banjir bisa kapan saja terjadi.

"Masyarakat berharap bagaimana cara tahun 2020 nanti perkerjaan normalisasi Sungai Kulit ini tuntas. Karna dampaknya luas apabila hujan bisa menyebabkan banjir,," ucap Suparno.

Selain normalisasi sungai, menurut Suparno pada Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes) yang dilaksanakan pada Sabtu (28/9/2019), masyarakat mengusulkan pelatihan seperti pembuatan tahu.

Pelatihan pembuatan tahu ini diharapkan bisa menciptakan sumber daya manusia yang lebih mandiri di tengah masyarakat.

Di samping itu, masyarakat Desa Sumber Karya berharap pihak kepolisian membuat peraturan desa agar setiap bulan masyarakat dilakukan tes urine. Tujuannya agar bisa mencegah penyalahgunaan narkoba.

"Aturan tes urine ini akan kita buat peraturan bersama dengan tim desa, Polsek, Polres, dan Pemkab Mura. Tujuannya apabila yang tidak mau dites urine itu akan dikejar," tegasnya.

Ditambahkan Suparno, mengenai persoalan pembangunan fisik di desa yang dipimpinnya masih banyak tertunda, masyarakat berharap siapapun yang menjabat kades nanti untuk melanjutkan program-program yang belum selesai.***(hen)

Terkini