Ini Instruksi Kejagung Bagi Oknum Jaksa 'Nakal', Tidak Akan Mentolerir

Jumat, 06 Maret 2020 | 10:46:12 WIB

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Di era keterbukaan sekarang ini apalagi memasuki era revolusi industri 4.0, menuntut semua lini tidak boleh lagi bekerja dan berfikir konvensional, tapi harus professional, transparan serta problem solver.

Nampaknya hal ini menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Agung RI.

Terkait koordinasi pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta kepada seluruh Kepala Daerah (Bupati, Walikota dan Gubernur) untuk tidak melayani permintaan uang, barang atau intervensi dari oknum Kajati, Kajari, pegawai kejaksaan, atau yang personil Kejaksaan RI.

Imbauan ini tertuang dalam surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia No: R - 1771/D/Dip/11/2019, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Jan S Maringka tertanggal 14 November 2019.

Layangan surat untuk Kepala Daerah ini dimaksudkan agar semua kepala daerah tidak takut-takut dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Berikut isi surat imbauan tersebut yang diterima redaksi, Kamis (5/3/2020):

Menindak lanjuti arahan Presiden RI dalam rapat koordinasi nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul Internasional Convention Center, Bogor pada 23 November 2019 lalu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Presiden RI dalam arahannya menyampaikan masih terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, termasuk oknum kejaksaan RI yang dirasakan dapat mengganggu kenyamanan pembangunan/investasi di daerah.

Pimpinan Kejaksaan RI menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum dan pembangunan yang dapat menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI.

2. Dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas penegakkan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, bersama ini dimohon dukungan kerjasama saudara untuk;

- Tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang, barang atau intervensi terhadap pelaksanaan proyek kegiatan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oknum Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, atau pihak lain yang mengatasnamakan personil Kejaksaan RI.

- Segera melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan RI mengenai adanya upaya permintaan/intimidasi/intervensi melalui hotline laporan pengaduan (150227), Adhyaksa Command Centre (WA: 081318542001-2003) atau melalui aplikasi Pro Adhyaksa yang dapat diunduh di Google play store, untuk mendukung kelancaran dan kecepatan penanganan pengaduan, diharap informasi disertai data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan.

3. Kami akan melindungi kerahasian identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Mia Amiati SH MH saat dikonfirmasi untuk meminta tanggapannya terkait instruksi Kejagung ini, belum merespon.

Dua pertanyaan yang dikirim melalui room chat whatsapp, Jumat (6/3/2020) pagi hanya dibaca ditandai dengan centang dua biru.

Pertanyaan itu:
1.Bagaimana Bu Kajati mengaplikasikan instruksi Kejagung ini di jajaran?

2.Andai kata ada oknum Jaksa yang menyimpang dalam menjalankan tugas, langkah apa yang Ibu lakukan? .***

Terkini