BC Hibahkan 2.327 Karung Bawang Untuk Warga Miskin

Rabu, 24 Agustus 2016 | 06:55:12 WIB

KARIMUN (Beritaintermezo.com)-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menghibahkan sebanyak 2.452 karung bawang merah hasil penindakan seberat 23 ton kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Karimun. Bawang merah hibah itu diserahkan Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya kepada Plt Asisten II Setdakab Karimun, Sensissiana, Selasa (23/8).

Pemkab Karimun kemudian menyerahkan bawang hibah itu kepada 5 panti asuhan di Kabupaten Karimun yakni, Ar-Raudah, Baiturrahmah, Jehovah Jireh, Hidayatullah dan Miftahul Jannah. Masing-masing panti asuhan mendapatkan 25 karung bawang merah. Sementara, 2.327 karung lainnya diserahkan kepada warga kurang mampu di Karimun.

Kata Parjiya, hibah bawang merah kepada warga kurang mampu maupun panti asuhan di Karimun itu karena azas manfaat dan bukan karena azas hukum semata. Keputusan hibah itu juga sesuai dengan materi dari Menteri Keuangan ketika empat hari setelah dilantik, kalau teori dan aturan belum bisa menyelesaikan permasalahan di masyarakat kalau barang sitaan itu dimusnahkan.

"Sebenarnya, dari dulu sampai sekarang pun aturannya harus masih dimusnahkan. Artinya, barang bukti seharusnya tetap dimusnahkan. Namun kenapa akhirnya bisa dihibahkan, nah untuk penghibahan ini harus bersinergi dengan Karantina. Karena, aturannya hanya Karantina yang tahu. Namun, memungkinkan untuk dilakukan penghibahan," jelas Parjiya.

Meski belum ada aturan yang membolehkan barang bukti seperti bawang merah dihibahkan kepada masyarakat. Namun, Parjiya berharap kalau kebijakan itu tidak berbenturan dengan payung hukum yang ada. Apalagi, bawang merah itu dihibahkan di Karimun yang jauh dari daerah penghasil bawang merah.

Sementara, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penegahan, Winarko DS menambahkan, status barang bukti tersebut diatur berdasarkan KUHAP. Dalam KUHAP disebutkan kalau barang bukti diamankan oleh penyidik. Kata-kata 'Diamankan" itu bisa berarti dihibahkan atau dimusnahkan.

"Kemudian, dari sisi keuangan negara. Sekarang negara kan lagi mengalami defisit. Nah, jika barang bukti ini dimusnahkan, maka akan mengeluarkan biaya tambahan seperti mencari lokasi lahan pemusnahan, alat berat dan sebagainya. Namun, jika bawang merah ini dihibahkan akan bermanfaat bagi masyarakat," tutur Winarko.

Kata Winarko, penetapan hibah telah melalui keputusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 3/Pen.Pid/2016/PN tbk tertanggal 22 Agustus 2016. Dasar lain dilakukannya hibah adalah hasil rapat terbatas di Kantor Kepresidenan pada bulan Juni 2016 yang menyebutkan bahwa produk pertanian ilegal dapat dihibahkan dengan syarat hasil uji laboratorium memenuhi syarat untuk dikonsumsi.

"Kami telah berkoordinasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun dan hasil uji laboratorium menyatakan komoditi tersebut layak untuk dikonsumsi. Kami sebelumnya juga telah melakukan rapat terbatas di Jakarta untuk membahas soal hibah barang bukti berupa bawang merah ini," terangnya.

Winarko yakin, bawang merah yang dihibahkan itu tidak akan mengganggu peredaran komoditi bawang merah di pasar tradisional Tanjungbalai Karimun. Pasalnya, bawang merah itu dihibahkan kepada warga kurang mampu. Sementara, warga mampu di Karimun tetap akan membeli bawang merah di pasar Karimun.

Menurutnya, bawang merah yang dihibahkan saat ini akan didistribusikan kepada warga kurang mampu di Pulau Karimun saja. Menurut laporan yang diterimanya dari Dinas Sosial Kabupaten Karimun, di Kabupaten Karimun terdapat 8.000 KK warga kurang mampu. Sementara, di Pulau Karimun sekitar 2.300 KK.

"Bantuan hibah bawang merah tahap pertama ini hanya untuk Pulau Karimun saja. Ke depan, masih ada dua kapal muatan 30 ton bawang merah lagi yang akan dihibahkan. Untuk tahap kedua nanti, akan diberikan kepada warga yang berada diluar Pulau Karimun seperti Tanjungbatu, Moro, Buru dan Durai," jelas Winarko.

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq, melalui Plt Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan, Sensissiana mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJBC Khusus Kepri yang telah memberi bantuan berupa hibah bawang merah kepada panti asuhan dan warga kurang mampu di Karimun.

"Kami mewakili Pemkab Karimun mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJBC Khusus Kepri yang telah memberi bantuan hibah bawang merah ini kepada masyarakat kurang mampu dan juga panti asuhan. Untuk pendistribusiannya, kami akan meminta kepada camat setempat untuk menyalurkannya kepada warga yang berhak menerima," tutur Sensissiana. (tambunan)

Terkini