Karimun (Beritaintermezo.com)-Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri kembali menghibahkan bawang merah kepada warga kurang mampu di Kabupaten Karimun. Bawang merah yang dibibahkan kali ini sebanyak 2.744 karung kepada warga di Kecamatan Buru, Kundur Utara, Belat dan Kecamatan Moro. Penyerahan bawang hibah itu dilakukan Kakanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya kepada Plt Asisten II Setdakab Karimun Sensissiana, Kamis (1/9).
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya mengatakan, sebanyak 1.435 karung bawang merah itu akan dihibahkan kepada 5 pondok pesantren di Kabupaten Karimun dengan jumlah 70 karung. Sementara, 1.150 karung akan dihibahkan kepada masyarakat di Kecamatan Buru dan Kecamatan Belat.
Selain itu, sebanyak 1.524 karung bawang merah lainnya dihibahkan kepada warga kurang mampu di Kecamatan Kundur Utara, Moro dan Belat, dengan rincian Kundur Utara 336 karung, Belat 457 karung dan warga kurang mampu di Kecamatan Moro sebanyak 731 karung. Bawang merah tersebut langsung didistribusikan kepada masyarakat hari itu juga.
"Sebanyak 213 karung bawang merah lagi akan dimusnahkan, mengingat keterbatasan kemampuan distribusi Pemkab Karimun serta jumlah batasan kuota warga kurang mampu. Sementara, satu karung lagi digunakan sebagai uji sampel di laboratorium dan satu karung lagi sebagai barang bukti di Pengadilan," ungkap Parjiya.
Menurutnya, bawang merah yang dihibahkan itu merupakan barang bukti hasil sitaan dua kapal penyelundup dari Port Klang, Malayasia yang hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Kapal pertama adalah KM Zahirah GT 10 yang ditangkap Kamis 18 Agustus 2016 lalu dan kapal kedua adalah KM Uli Jaya yang ditangkap pada Rabu 17 Agustus 2016.
Dijelaskan, sebelum bawang merah itu dihibahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Klas II Tanjungbalai Karimun. Hasilnya, bawang merah tersebut sudah diuji di laboratorium dan layak untuk dikonsumsi dengan sertifikat nomor 164409 dan 164410 pada 30 Agustus 2016.
"Pihak Karantina juga sependapat kalau bawang merah itu dihibahkan kepada masyarakat dengan mendasarkan hasil rapat terbatas di kantor Kepresidenan pada Juli 2016 bahwa produk pertanian ilegal dapat dihibahkan dengan syarat hasil uji laboratorium memenuhi syarat untuk dikonsumsi," jelas Parjiya.
Penyerahan hibah bawang merah di gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri itu juga disaksikan sejumlah pimpinan FKPD di Karimun diantaranya Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun Slamet Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Fathul Mudjib serta sejumlah pejabat SKPD di Karimun. (tambunan)
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya mengatakan, sebanyak 1.435 karung bawang merah itu akan dihibahkan kepada 5 pondok pesantren di Kabupaten Karimun dengan jumlah 70 karung. Sementara, 1.150 karung akan dihibahkan kepada masyarakat di Kecamatan Buru dan Kecamatan Belat.
Selain itu, sebanyak 1.524 karung bawang merah lainnya dihibahkan kepada warga kurang mampu di Kecamatan Kundur Utara, Moro dan Belat, dengan rincian Kundur Utara 336 karung, Belat 457 karung dan warga kurang mampu di Kecamatan Moro sebanyak 731 karung. Bawang merah tersebut langsung didistribusikan kepada masyarakat hari itu juga.
"Sebanyak 213 karung bawang merah lagi akan dimusnahkan, mengingat keterbatasan kemampuan distribusi Pemkab Karimun serta jumlah batasan kuota warga kurang mampu. Sementara, satu karung lagi digunakan sebagai uji sampel di laboratorium dan satu karung lagi sebagai barang bukti di Pengadilan," ungkap Parjiya.
Menurutnya, bawang merah yang dihibahkan itu merupakan barang bukti hasil sitaan dua kapal penyelundup dari Port Klang, Malayasia yang hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Kapal pertama adalah KM Zahirah GT 10 yang ditangkap Kamis 18 Agustus 2016 lalu dan kapal kedua adalah KM Uli Jaya yang ditangkap pada Rabu 17 Agustus 2016.
Dijelaskan, sebelum bawang merah itu dihibahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Klas II Tanjungbalai Karimun. Hasilnya, bawang merah tersebut sudah diuji di laboratorium dan layak untuk dikonsumsi dengan sertifikat nomor 164409 dan 164410 pada 30 Agustus 2016.
"Pihak Karantina juga sependapat kalau bawang merah itu dihibahkan kepada masyarakat dengan mendasarkan hasil rapat terbatas di kantor Kepresidenan pada Juli 2016 bahwa produk pertanian ilegal dapat dihibahkan dengan syarat hasil uji laboratorium memenuhi syarat untuk dikonsumsi," jelas Parjiya.
Penyerahan hibah bawang merah di gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri itu juga disaksikan sejumlah pimpinan FKPD di Karimun diantaranya Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun Slamet Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Fathul Mudjib serta sejumlah pejabat SKPD di Karimun. (tambunan)