Tujuan ke Tembilahan, Ribuan HP Xiaomi Disita

Kamis, 05 Januari 2017 | 14:34:22 WIB

Karimun (Beritaintermezo.com) - Petugas kapal patroli Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 2.800 unit handphone merk Xiaomi senilai Rp6,5 miliar di perairan Kepala Jerih, Batam, Senin (2/1). HP tersebut diangkut dengan speed boat (SB) Azimut.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya didampingi Kepala Bidang Penegahan dan Sarana Operasi (PSO), Raden Evy Suhartantyo saat ekspose kasus tersebut di Dermaga Ketapang, Rabu (4/1) mengatakan, ribuan handphone yang disimpan dalam 140 karton tersebut dibawa dari Singapura tujuan Tembilahan, Riau.

"Kapal tersebut sudah dicurigai sejak memasuki perairan OPL (out pot limit). Kemudian, kapal patroli BC-1305 mengejar kapal tersebut. Namun, mereka berusaha untuk kabur. Petugas kami sempat kejar-kejaran dengan speed boat tersebut. Hingga, nakhoda berupaya mengandaskan kapal di perairan Kepala Jeri," ungkap Parjiya.

Kata Parjiya, sebelum kapal itu kandas, nakhoda kapal terlebih dahulu melompat ke laut. Dia kemudian menghilang karena hujan yang lebat. Petugas kapal patroli berusaha mencari keberadaan nakhoda itu. Namun, yang bersangkutan tak kunjung ditemukan. Di kapal hanya ditemukan 4 orang anak buah kapal (ABK).

"Kami sempat mengeluarkan tembakkan peringatan sebanyak 2 kali ke bagian mesin kapal. Begitu mendengar suara tembakan, empat orang ABK kapal langsung tiarap. Empat ABK kapal tersebut bersama barang bukti langsung digiring ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Parjiya.

Selain menangkap kapal penyelundup handphone tersebut, petugas kapal patroli Bea Cukai juga mengggalkan upaya penyelundupan lainnya barang ilegal lainnya seperti 15 ton bawang merah dan 100 ballpress yang diangkut KM Harapan Indah yang dibawa dari Portklang, Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

"Kapal tersebut ditangkap di perairan Tanjung Jumpul, Minggu (1/1) oleh kapal patroli BC-6003. Kapal itu ditangkap karena memuat barang larangan pembatas (lartas) tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Barang muatan kapal itu memiliki nilai sekitar Rp870 juta dengan asumsi kerugian negara sekitar Rp339 juta," terangnya.

Kapal tangkapan lainnya adalah KM Camar Permai muatan 1.000 karton susu Milo, 1.000 kotak roti, 150 drum kosong, 100 velg bekas, 200 ban bekas dan 2 karung besar pelampung jaring dari Portklang, Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Kapal tersebut ditangkap perairan Tanjungsiapi-api pada 29 Desember 2016.

Kemudian, kapal BC-20005 juga berhasil menangkap KM Firdaus yang mengangkut 40 ton bawang merah dari Portklang, Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan di perairan Tanjung Jumpul pada Minggu (1/1) dengan nilai barang sekitar Rp1,52 miliar dengan asumsi kerugian negara sebesar Rp623,2 juta. (hk/tambunan)

Terkini