BC Kepri Klaim Selamatkan Uang Negara Rp40 M Sepanjang 2016

Jumat, 13 Januari 2017 | 20:15:07 WIB
Bea Cukai Kepri merilis hasil tangkapan tahun 2016

Karimun (Beritaintermezo.com)-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri sepanjang 2016 telah melakukan 280 penindakan dan pemeriksaan terhadap 821 kapal dan menyegel 65 kapal serta mencegah 119 kapal. Dari hasil tersebut BC berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya didampingi Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Raden Evy Suhartantyo, Kabid Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Winarko DS, Kabid Kepatuhan Internal Hilman, Kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun Bernhard Sibarani dan Kepala Pangkalan Prijo Andiono mengatakan hal itu dalam rilis capaian kinerja 2016 di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis (12/1).

"Penindakan menonjol di bidang impor adalah 15 kali penindakan narkotika dengan nilai Rp4 miliar dan menyelamatkan 10 ribu generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Kemudian, 6 kali penindakan ballpress dengan total 2.475 ball nilainya Rp10 miliar dan potensi kerugian negara juga Rp10 miliar," ungkap Parjiya.

Penindakan impor lainnya, 55 kali penindakan 851 ton bawang merah dengan nilai Rp23,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp6,5 miliar. Kemudian, 3 kali penindakan 165,7 ton ammonium nitrate dengan nilai Rp21,5 miliar dan kerugian negara Rp5 miliar. Terakhir, 8 kali penindakan rokok tanpa pita cukai 10.657.920 batang dengan nilai Rp3,5 miliar dan kerugian negara Rp4,5 miliar.

"Sementara, penindakan ekspor yang menonjol adalah 4 kali penindakan komoditi kayu dengan nilai Rp1 miliar dan kerugian inmateril menyelamatkan lingkungan hidup. Selanjutnya, 2 kali penindakan 28 ton pasir timah dengan nilai Rp4 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan juga Rp4 miliar," terang Parjiya.

Dijelaskan, dari 280 penindakan itu, 51 kasus sudah diselesaikan dengan penyidikan. Sementara, 119 penindakan diselesaikan dengan BDN/BMN. Kemudian, 66 penindakan diselesaikan dengan sanksi administrasi atau denda. Sedangkan, 39 penindakan diselesaikan dengan pelimpahan serta 5 penindakan masih dalam proses penyelesaian.

"Dari 51 kasus penyidikan yang dilakukan, 40 kasus telah diterima lengkap berkas dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, sebanyak 1 kasus dalam tahap SP3, 10 kasus masih dalam proses penanganan oleh Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan. Selain itu, telah dilakukan lelang sebanyak 6 kali dengan nilai Rp7 miliar," jelasnya.

Kata Parjiya, barang hasil penindakan yang dihibahkan diantaranya 173.036 kilogram bawang merah kepada 5 pondok pesantren dan 7 panti asuhan di Kabupaten Karimun serta masyarakat kurang mampu di Kabupaten Lingga, Tanjungpinang dan Meranti. Kemudian, 131.300 kilogram beras kepada Lingga dan Meranti serta 2 yayasan sosial dan 3 panti asuhan di Kabupaten Karimun.

Barang hibah selanjutnya adalah 18.950 kilogram gula untuk 2 yayasan sosial dan 3 panti asuhan di Kabupaten Karimun. Kemudian, dilakukan hibah sejumlah furniture (kasur, kursi, meja dan lemari), barang elektronik seperti TV, komputer dan kipas angin serta makanan untuk 7 yayasan sosial 1 pondok pesantren dan yayasan di Sumatera Barat. (hk/tambunan)

Terkini