Kunjungan DPD RI ke Yordania Peluang Besar Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 07 Juni 2018 | 12:50:17 WIB

JAKARTA, (BI)-Kunjungan Delegasi Komite III DPD RI pada tanggal 2 hingga 7 Juni 2018 dalam rangka evaluasi implementasi Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), semakin memantabkan potensi pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Yordania.

Rombongan delegasi yang dipimpin Hj Fahira Idris, melakukan kunjungan ke Griya Singgah KBRI Amman serta melakukan dialog dengan beberapa pemangku kepentingan dibidang ketenagakerjaan termasuk dengan Anti Human Trafficking Unit (AHTU) dan LSM – Tamkeen, sebagai upaya peningkatan perlindungan PMI yang berada di Yordania.

Selain itu rombongan juga berkunnjung ke salah satu Industri garmen terbesar di Yordania. Dalam pertemuannya dengan Direktur perusahaan tersebut disampaikan, bahwa Indonesia memiliki banyak pekerja terampil di sektor garmen. Tenaga terampil tersebut telah mengikuti pelatihan yang dipastikan dengan uji kompetensi dari Balai Latihan Kerja Pemerintah.

“Di bidang garmen Indonesia memiliki sangat banyak tenaga terampil yang tersebar diberbagai daerah di pulau Jawa” ujarnya dalam pertemuan tersebut.

Kunjungan rombongan delegasi DPD RI tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Duta Besar KBRI Amman dengan Asosiasi Pengusaha Garmen Yordania yang diprakarsai oleh ILO - Better Work Jordan. Industri garmen merupakan salah satu sektor industri yang berkembang pesat dan terus membutuhkan tenaga-tenaga terampil di bidang garmen. Jumlah pekerja terampil di sektor industri ini kurang lebih 70,000, dengan proporsi 75% merupakan pekerja migran dan 25% pekerja Yordania.

Duta Besar KBRI Amman, Andy Rachmianto menyampaikan bahwa hal ini merupakan peluang yang potensial bagi Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa untuk memulai rencana pengiriman PMI dalam sektor ini, perlu disusun nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Yordania yang nantinya dapat juga menjadi payung hukum pengiriman tenaga kerja sektor-sektor formal lainnya.

“Dalam waktu dekat kita akan sampaikan draft MoU tentang pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor formal ke Menteri Perburuhan” begitu ujarnya.

 MoU Ketenagakerjaan pertama antara Indonesia dan Yordania ditandatangani tahun 2009, yaitu tentang pengiriman PMI-PLRT ke Yordania. Dengan diberlakukannya moratorium PMI-PLRT, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan TKI Pada Penggunan Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, maka MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Atase Tenaga Kerja, Suseno Hadi menambahkan, bahwa, secara umum, potensi pasar kerja di Yordania untuk tenaga kerja Indonesia sektor formal dinilai sangat kecil, hal ini sejalan dengan telah dicanangkannya National Employment Strategy 2011 – 2020, dimana Yordania akan mengurangi penggunaan tenaga kerja negara lain yang akan masuk ke Yordania. Namun, di beberapa sektor industri, termasuk garmen, kebutuhan tenaga kerja terampil terus meningkat sejalan dengan berkembangnya industri ini.(Bir)

Terkini