www.beritaintermezo.com
14:02 WIB - Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci | 14:01 WIB - | 13:36 WIB - Kepala BP Batam M Rudi Terima Kunjungan SMSI Riau | 18:23 WIB - KPU Plenokan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Terpilih Pada Pemilu Tahun 2024 | 15:21 WIB - Anggota DPR Riau H Sukarmis Ditahan Kejari Kuansing | 20:31 WIB - Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian ke Kejaksaan
Dianggap Bertentangan Dengan Hukum, Dua Ranperda Ajuan Pemerintah Ditolak DPRD Rohil
Jumat, 18-11-2022 - 22:04:17 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Roka. hilir (Rohil) menolak dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Dua Ranperda Ajuan pemkab Rohil itu yakni tentang retrebusi pelayanan tera/tera ulang, dan Ranperda tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum.

Wakil Ketua I DPRD Rohil, Abdullah mengatakan, tidak dilanjutkannya dua ranperda itu karena bertentangan dengan hukum atau undang-undang yang ada. Makanya dua ranperda itu dihentikan atau gagal disahkan menjadi Perda.

Dikatakan, tidak disahkannya dua ranperda itu bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan surat keputusan gubernur Riau nomor KPTS 1137/X tahun 2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD air minum se-provinsi Riau tahun 2022.

"Kedua Ranperda itu sesuai laporan pansus, tidak dapat dilanjutkan pembahasannya oleh panitia khusus DPRD kabupaten. Hal ini telah dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara pansus dengan OPD Pemrakarsa," Ujar Abdullah.

Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 4 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, bahwa ranperda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan DPRD dengan Bupati berdasarkan ketentuan yang ada.

Atas batalnya dua ranperda tersebut, Pemkab Rohil yakni Bupati bersama pimpinan DPRD telah melakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama. "DPRD dan Bupati telah menandatangani tentang penarikan kembali ranperda yang batal disahkan menjadi Perda," Pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Dianggap Bertentangan Dengan Hukum, Dua Ranperda Ajuan Pemerintah Ditolak DPRD Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica