Rohul (Beritaintermezo.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengadakan rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun anggaran 2018.
Kepada Bupati dipersilahkan menyampaikan pidato penjelasan terkait LKPj tahun 2018, dan pengajuan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Usaha”, kata Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, yang memimpin rapat paripurna didampingi 2 Wakil Abdul Muas dan Zulkarnain, Selasa (25/6/2019) siang, di Gedung DPRD Jalan Panglima Sulung, Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Rohul H Sukiman mengatakan penyampaian LKPj ke DPRD salah satu kewajiban kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah. Presentasi LKPj dinilai sebagai upaya memenuhi azas transparansi, akuntabel, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Secara rinci, Bupati menguraikan tentang profit dan jumlah serapan APBD tahun anggaran 2018. LKPj penggunaan APBD tahun 2018 terangnya, merupakan LKPj tahun ke-2 periode 2016- 2021.
Secara umum, pendapatan daerah Rohul tahun 2018 Rp1,79 triliun bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan dana pengembangan dan lainnya pendapatan yang sah dengan uraian dari PAD didapat Rp84,96 miliar, dana pengembangan Rp 1,11 triliun dan dana persaingan pendapatan yang sah Rp337 miliar dengan total realisasi pendapatan daerah dari tahun 2016- 2018 berada pada posisi naik turun atau Fluktuatif”, sebut Bupati Rohul Sukiman.
Naik turunnya realisasi pendapatan di tahun itu menurutnya dipengaruhi dari besaran dana perimbangan, transfer dana dari pemerintah pusat, transfer pemerintah provinsi, serta jumlah pendapatan-pendapatan di setiap tahunnya.

Atas pendapatan tersebut, kemudian ditetapkan kebijakan belanja daerah baik secara langsung dan tidak langsung Rp1,80 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,52 triliun. Sementara total dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun 2018 Rp993,5 juta.
Berdasarkan aturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan pendapatan daerah, realisasi APBD tahun 2018 dihitung berjumlah Rp1,57 miliar dengan rincian dari target pendapatan perkembangan dan realisasi, yakni diantaranya dari pajak daerah yang ditargetkan Rp47,9 juta realisasi mencapai Rp33,4 miliar.

Lalu target pendapatan retribusi daerah Rp6,57 miliar realisasinya Rp5,8 miliar dari pendapatan perusahaan asli daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan di tahun anggaran 2018 ditarget Rp3,15 miliar realisasi Rp2,13 miliar. Target pendapatan lain yang sah Rp58,4 miliar realisasi Rp44,3 miliar. Target pendapatan bagi hasil pajak Rp91,2 miliar realisasi Rp67,6 miliar.
Selanjutnya target pendapatan dari tanah bagi hasil sumber daya alam atau SDA Rp276,7 miliar realisasi Rp123,6 miliar. Target pendapatan dana umum Bantuan Keuangan atau Bankeu Rp654,2 miliar realisasi Rp654,2 miliar.

Kemudian target dana alokasi khusus atau DAK Rp247,2 miliar realisasi Rp234,9 miliar. Target bagi hasil pajak dari provinsi Rp163,2 miliar realisasi Rp154,3 miliar, dan target pendapatan lain yang sah Rp284,4 miliar realisasi Rp270,5 miliar.
Pelaksanaan APBD tahun 2018 menurutnya sudah direalisasikan untuk berbagai pembangunan dan program kegiatan Pemkab Rohul yang disesuaikan dengan serapan pendapatan daerah yang sah.

Untuk rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Kabupaten Rohul tahun 2016- 2O18, Bupati mengaku sudah bertekad meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor kesehatan, pendidikan, pembangunan dan di sektor-sektor program lainnya.
“Terima kasih atas dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat atas capaian-capaian target pendapatan tersebut. Saya bersama para kepala OPD Pemkab sudah bekerja sesuai program kerja dan pada kegiatan yang sudah direncanakan. Jika ada kekurangan yang tidak memuaskan dari seluruh amanah pelaksanaan APBD saya mohon maaf dan akan dilakukan upaya perbaikan”, ujar Sukiman.
Selain LKPj kepala daerah terhadap realisasi APBD tahun anggaran 2018, Bupati Rohul Sukiman juga menyampaikan pengajuan perubahan Ranperda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Di akhir kegiatan rapat paripurna yang ditutup dengan ketok palu, Bupati menyerahkan LKPj APBD tahun 2018 kepada ketua DPRD selaku pimpinan rapat, dihadapan para anggota DPRD, staf-staf ahli, sejumlah kepala OPD, perwakilan mahasiswa, tokoh-tokoh serta disaksikan seluruh elemen masyarakat dan tamu undangan yang hadir.
Sementara, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri usai rapat paripurna menilai penyampaian LKPj penggunaan APBD 2018 dan perubahan Ranperda oleh Bupati merupakan LKPj yang sebelumnya dibahas oleh anggota dewan yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan September 2019 mendatang.
“LKPj penggunaan APBD tahun 2018 oleh Bupati sudah mencantumkan secara rinci seberapa realisasi belanja daerah termasuk serapan APBD itu sendiri. Beberapa dari LKPj pendapatan sah tidak seluruhnya memenuhi target 100 persen. Kedepan akan dilakukan pembahasan hal tersebut dari pandangan Fraksi sebagai langkah perbaikan”, kata Kelmi.
Setelah itu, pihaknya akan berupaya melakukan pembahasan sesuai tahapan, yaitu pembahasan mendengarkan pandangan umum Fraksi, dan paripurna mendengar jawaban pemerintah terhadap pandangan umum dari Fraksi tersebut.(diskominfo/Joh)
Komentar Anda :