BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Roka. hilir (Rohil) menolak dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Dua Ranperda Ajuan pemkab Rohil itu yakni tentang retrebusi pelayanan tera/tera ulang, dan Ranperda tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum.
Wakil Ketua I DPRD Rohil, Abdullah mengatakan, tidak dilanjutkannya dua ranperda itu karena bertentangan dengan hukum atau undang-undang yang ada. Makanya dua ranperda itu dihentikan atau gagal disahkan menjadi Perda.
Dikatakan, tidak disahkannya dua ranperda itu bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan surat keputusan gubernur Riau nomor KPTS 1137/X tahun 2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD air minum se-provinsi Riau tahun 2022.
"Kedua Ranperda itu sesuai laporan pansus, tidak dapat dilanjutkan pembahasannya oleh panitia khusus DPRD kabupaten. Hal ini telah dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara pansus dengan OPD Pemrakarsa," Ujar Abdullah.
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 4 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, bahwa ranperda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan DPRD dengan Bupati berdasarkan ketentuan yang ada.
Atas batalnya dua ranperda tersebut, Pemkab Rohil yakni Bupati bersama pimpinan DPRD telah melakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama. "DPRD dan Bupati telah menandatangani tentang penarikan kembali ranperda yang batal disahkan menjadi Perda," Pungkasnya. (zal)
Dua Ranperda Ajuan pemkab Rohil itu yakni tentang retrebusi pelayanan tera/tera ulang, dan Ranperda tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum.
Wakil Ketua I DPRD Rohil, Abdullah mengatakan, tidak dilanjutkannya dua ranperda itu karena bertentangan dengan hukum atau undang-undang yang ada. Makanya dua ranperda itu dihentikan atau gagal disahkan menjadi Perda.
Dikatakan, tidak disahkannya dua ranperda itu bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan surat keputusan gubernur Riau nomor KPTS 1137/X tahun 2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD air minum se-provinsi Riau tahun 2022.
"Kedua Ranperda itu sesuai laporan pansus, tidak dapat dilanjutkan pembahasannya oleh panitia khusus DPRD kabupaten. Hal ini telah dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara pansus dengan OPD Pemrakarsa," Ujar Abdullah.
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 4 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, bahwa ranperda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan DPRD dengan Bupati berdasarkan ketentuan yang ada.
Atas batalnya dua ranperda tersebut, Pemkab Rohil yakni Bupati bersama pimpinan DPRD telah melakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama. "DPRD dan Bupati telah menandatangani tentang penarikan kembali ranperda yang batal disahkan menjadi Perda," Pungkasnya. (zal)