Pekanbaru (BIC)-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan tegas melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan di Kota Pekanbaru.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan.
Dalam surat edaran, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, seluruh tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, bola biliar, diskotik, dan sejenisnya wajib tutup total selama bulan Ramadan.
Selain pelarangan tempat hiburan malam, surat edaran juga mengatur jam operasional rumah makan, warung, dan restoran. Usaha kuliner hanya diperbolehkan buka pada pukul 16.00 hingga 05.00 WIB, dengan layanan pesan antar atau takeaway sebelum waktu berbuka.
Surat edaran itu juga menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif dan penuh toleransi di Kota Pekanbaru selama Ramadan. Warga diimbau saling menghormati, memperbanyak kegiatan ibadah, serta menghindari hal-hal yang dapat mengganggu ketenangan beribadah.
Wali Kota juga meminta aparat Satpol PP dan instansi terkait melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan aturan dijalankan dengan baik. Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita ingin Ramadan di Pekanbaru berjalan khidmat, aman, dan penuh kedamaian. Mari bersama menjaga kekhusyukan ibadah," tutup Agung Nugroho dalam imbauannya.***