Pekanbaru (BIC)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyebut, PTPN IV Regional III telah memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Kantor Pertanahan Rokan Hulu juga mengatakan hal yang sama saat rapat dengar pendapat antara sekelompok perwakilan masyarakat Desa Pagaran Tapah, Rokan Hulu, bersama Komisi II DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).
"Secara aturan, PTPN IV memang sudah tidak berkewajiban lagi melaksanakan tuntutan kebun plasma minimal 20 persen itu. Karena mereka telah bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma dan KKPA (kredit koperasi primer anggota)," kata Kepala Dinas Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho.
Agung menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat yang merupakan turunan dari PP Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ia menjelaskan butir-butir aturan tersebut harus dipahami bersama dengan pertimbangan banyaknya permasalahan muncul akibat penafsiran yang berbeda terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar.
FPKM 20 persen, kata dia, sejatinya merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
Namun, ia menegaskan aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan yang terbit setelah Februari 2007. Hal ini sesuai dengan Permentan 98 Tahun 2013.
Selanjutnya, berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan Permentan Nomor 98 tahun 2013, pasal 60 ayat 1 disebutkan, bahwa ketentuan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas IUP-B atau IUP tidak berlaku bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan pola kemitraan seperti perkebunan inti rakyat (PIR) yakni PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti plasma lainnya.
Perwakilan Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Joko, mengatakan sesuai regulasi yang berlaku, maka PTPN telah memenuhi kewajiban ketentuan FKPM dimaksud.
"Namun ada win-win solution di sini. Karena FKPM tidak harus dalam bentuk kebun, bisa sarana produksi, pendampingan teknis, dan usaha produktif lainnya. Atau, jika ada lahan masyarakat yang ingin di replanting, maka PTPN bisa memfasilitasi itu," tegas dia.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PTPN IV Regional III Wahyu Awaludin pun menjelaskan bahwa sebagai perusahaan milik negara, PTPN selalu berupaya untuk memberikan manfaat untuk tumbuh dan berkembang bersama.
Termasuk, usulan dari pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menyiapkan opsi FKPM dalam bentuk lainnya. "Kami siap bersinergi bersama bapak ibu semua untuk memperkuat program-program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan," kata Wahyu.
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau Hardi Chandra. RDP menindaklanjuti tuntutan sekelompok masyarakat Desa Pagaran Tapah yang menuntut kemitraan 20 persen dari PTPN.
Masyarakat menilai PTPN belum melaksanakan FKPM dan mendesak agar entitas di bawah PTPN IV PalmCo tersebut menyerahkan areal HGU untuk mereka.
Sementara, secara keseluruhan, dari total luas hak guna usaha (HGU) di Rokan Hulu seluas 19.442 Ha, PTPN IV Regional III sendiri telah membangunkan dan bermitra dengan masyarakat dengan total luas mencapai 15.000 Ha. Artinya, perusahaan telah melampaui kewajiban FKPM hingga 77 persen, jauh di atas kewajiban pemerintah 20 persen.
Diperkuat pernyataan Kementerian Pertanian, masyarakat tidak dapat serta merta memaksa perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajiban 20 persen FPKM karena ada regulasi yang harus ditaati.
"Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) milik perusahaan," tegas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah pada 2023 lalu.
Menutup rapat, Ketua Komisi II DPRD Riau Hardi Chandra menegaskan tidak ada lagi ruang bagi PTPN untuk mengakomodir tuntutan masyarakat. ***