Pekanbaru (BIC)-Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru mempertegas larangan perpisahan siswa secara mewah di hotel. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya melindungi orang tua dari beban biaya yang dinilai kian memberatkan.
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menegaskan perpisahan bukanlah kegiatan yang dilarang, namun pelaksanaannya harus mengedepankan kesederhanaan.
"Silakan tetap dilaksanakan, tetapi cukup di sekolah. Yang penting adalah makna kebersamaan dan kenangan bagi siswa, bukan kemewahannya," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, selama ini pihaknya kerap menerima keluhan dari orang tua terkait tingginya iuran perpisahan, terutama jika kegiatan digelar di hotel dengan berbagai tambahan biaya seperti sewa gedung, konsumsi, hingga dekorasi.
Erisman bahkan menilai, perpisahan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah justru lebih memiliki nilai emosional. Ia mencontohkan kegiatan di SMA Plus yang digelar di halaman sekolah dengan suasana tertib dan tetap sakral.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengeluarkan peringatan dini kepada seluruh sekolah, mulai dari TK, SD hingga SMP, agar tidak menggelar perpisahan secara berlebihan, terutama di hotel-hotel mewah.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
"Kami mengimbau agar sekolah tidak melaksanakan perpisahan dengan biaya tinggi. Ini bisa menjadi beban bagi wali murid, apalagi menjelang kebutuhan masuk ke jenjang pendidikan berikutnya," ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya efisiensi yang tengah didorong pemerintah. Sekolah diminta lebih kreatif dalam merancang kegiatan perpisahan yang sederhana namun tetap bermakna.
Markarius mengungkapkan, tren perpisahan mewah selama ini lebih banyak terjadi di sekolah swasta. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam penerapan kebijakan tersebut.
"Semua sekolah harus mematuhi. Ini demi menjaga kesetaraan dan menghindari kesenjangan sosial di lingkungan pendidikan," tegasnya.
Pemko Pekanbaru juga membuka ruang pengaduan bagi orang tua yang merasa keberatan atas pungutan biaya perpisahan yang dinilai tidak wajar. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan terhadap sekolah yang melanggar.
"Nanti pasti ada laporan yang masuk. Kalau masih ditemukan yang berlebihan, akan kita lakukan pembinaan langsung," tutup Markarius.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tradisi perpisahan siswa tetap dapat berlangsung tanpa harus menjadi beban, sekaligus membentuk karakter generasi muda agar tidak terbiasa dengan gaya hidup berlebihan.***