Bengkalis (BIC)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah dan berpihak kepada anak. Salah satu langkah strategis yang kini tengah didorong yakni penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai payung hukum perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Ranperda Kabupaten Layak Anak yang digelar di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (16/5/2026) malam.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis, Ediyanto, menegaskan bahwa keberadaan Perda KLA nantinya bukan hanya sekadar aturan administratif, melainkan landasan penting dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi secara terencana, berkelanjutan dan terintegrasi dalam pembangunan daerah.
“KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan,” jelasnya.

Menurut Ediyanto, tujuan utama Kabupaten Layak Anak adalah memastikan setiap anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Anak juga harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi serta diskriminasi demi menciptakan generasi yang berkualitas dan sejahtera.
Ia menambahkan, Perda KLA nantinya akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan anak, mendorong partisipasi anak dalam pembangunan serta memastikan adanya dukungan anggaran khusus terhadap program-program pemenuhan hak anak.
Pemkab Bengkalis sendiri dinilai serius dalam membangun daerah yang ramah anak. Berbagai program pengembangan dan perlindungan anak telah dijalankan secara konsisten sejak tahun 2016.
Hasilnya, Kabupaten Bengkalis berhasil meraih predikat Madya dalam penilaian Kabupaten Layak Anak tahun 2025. Tahun ini, Bengkalis menargetkan peningkatan status menjadi kategori Utama.
“Tahun 2026 ini kita menargetkan naik ke kategori Utama. Perda KLA sangat mendukung pencapaian target tersebut,” ujar Ediyanto.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan, mengatakan Ranperda KLA saat ini menjadi salah satu fokus pembahasan DPRD melalui panitia khusus (Pansus).
Menurutnya, regulasi tersebut sangat mendesak untuk segera disahkan mengingat masih adanya kasus kekerasan terhadap anak dan belum optimalnya perhatian terhadap hak anak dalam pembangunan daerah.

“Ranperda KLA menjadi hal yang mendesak untuk segera diselesaikan. Kita melihat kondisi hari ini, kekerasan terhadap anak masih terjadi dan anak seakan belum menjadi fokus utama pembangunan. Karena itu perlu aturan yang memberikan ruang bagi anak dan memastikan hak-haknya terpenuhi,” tegasnya.
Irmi juga menyebut keberadaan Perda Kabupaten Layak Anak nantinya akan saling menguatkan dengan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan DPRD Bengkalis pada tahun 2025 lalu.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat turut menyampaikan berbagai masukan dan saran sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui Ranperda Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada infrastruktur dan ekonomi semata, tetapi juga memastikan terciptanya lingkungan yang aman, sehat dan mendukung tumbuh kembang generasi masa depan.***(adv)
