Pekanbaru (BIC)-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memusnahkan 145.731 berkas arsip fisik substantif keimigrasian, Selasa (27/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola kearsipan, meningkatkan efisiensi penyimpanan, serta mewujudkan tertib administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari total arsip yang dimusnahkan, sebanyak 144.883 berkas merupakan dokumen Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) periode 2022–2023. Sementara 848 berkas lainnya berasal dari pelayanan warga negara asing (WNA) tahun 2022.
Pemusnahan arsip tersebut telah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 14 September 2026 melalui Surat Nomor B/KN.00.01/387/2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Roni Sastrawan, menegaskan pemusnahan arsip menjadi bagian dari upaya membangun pengelolaan dokumen yang tertib, efektif, dan akuntabel.
"Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi volume penyimpanan dokumen, melainkan juga wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Roni menyampaikan pesan Kepala Kantor Imigrasi.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Rangkaian kegiatan meliputi penyampaian sambutan pejabat terkait, penandatanganan berita acara pemusnahan oleh ketua panitia dan para saksi, serta pemusnahan arsip secara simbolis.
Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo Aji Prabowo, menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pemusnahan arsip, terutama terkait ketentuan retensi dan persyaratan administrasi.
"Pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur, dengan memperhatikan ketentuan retensi serta persyaratan pemusnahan arsip," jelas Bimo.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah (shredder) untuk memastikan dokumen tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan informasi sekaligus memastikan arsip dimusnahkan sesuai prosedur.***