Komisi C Tidak Setujui Dirut BUMD Tak Sesuai Pergub

Rabu, 02 Desember 2015 | 11:40:40 WIB
Aherson

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Komisi C DPRD Riau sudah menyampaikan ke pihak Pemprov Riau terkait persoalan persyaratan penerimaan calon dirut BUMD yang harus sesuai dengan Pergub nomor 32 tahun 2011, tentang pendirian BUMD di Provinsi Riau


Dikatakan Aherson, dalam Pergub tentang pendirian BUMD tersebut juga ada dijelaskan soal penerimaan calon dirut BUMD, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon dirut. Menurutnya, semua persyaratan yang diajukan pihak Panitia Seleksi (Pansel) harus mengacu pada aturan yang ada dalam Pergub tersebut

"Kami sudah sampaikan ke Pemprov kemaren, namun belum tau hasilnya bagaimana. Nanti aka nada pertemuan lebih lanjut pada tanggal 7 Desember 2015, untuk persiapan fit and proper test tersebut," ujarnya, Minggu (29/11/2015)

Jika ada persyaratan di luar ketentuan dalam Pergub nantinya, maka menurut Aherson pihaknya tidak akan menyetujui hal tersebut, karena hal itu jelas bertentangan dengan Pergub nomor 32 tahun 2011 tersebut.

"Nanti kita kan juga akan terlibat dalam fit and proper test tersebut. Jika ada ketentuannya yang tak sesuai dengan Pergub, maka kita tidak akan melakukan hal itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Aherson mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi, ada persyaratan yang seolah-olah ditambah, dan tidak sesuai dengan Pergub nomor 32 tahun 2011. Ia menilai, persyaratan yang akan diajukan tersebut mengada-ada, dengan tujuan menggolkan orang-orang tertentu untuk bisa menjadi dirut BUMD. (Trc)

Terkini