Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Spesialis Pencuri Alat Berat Excavator

Rabu, 25 Januari 2023 | 14:36:54 WIB

Pelalawan (Beritaintermezo.com) - Polres Pelalawan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, barang yang dicuri merupakan komponen alat berat jenis excavator sebanyak 8 unit dari 6 lokasi, kerugian diperkirakan sebesar 480 juta.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.IK, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, S.IK, Kasubag Humas AKP Edy Haryanto dan Kapolsek Kerumutan Ipda Edi Winoto, SH, MH saat konferensi pers Rabu, (25/01/2023), para pelaku yakni JT (46), AC (26), NS (40), SUP (27), AM (54), SS (21) dan PKN (33) merupakan spesialis komplotan pencurian komponen alat berat excavator disertai dengan kekerasan terhadap para korbannya hingga mengikat tangan dan kaki korban, serta menutup mata korban, bahkan ada didua tempat dimana para tersangka melakukan pemukulan hingga korban tidak sadarkan diri.

Sambung Suwinto, para tersangka melakukan kejahatannya di 6 lokasi wilayah PT BRL diareal perkebunan PT Arara Abadi yang berada di Kecamatan Kerumutan selama tujuh bulan belakangan ini, sekira bulan Mei 2022 hingga Januari 2023, bahkan ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di luar Kabupaten Pelalawan.

" Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan pasal 480 KUHP Jo pasal 55, 56 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni 2 unit sepeda motor,  1 buah senjata api airsof gun, 4 buah handphone dan beberapa bukti lainnya yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatan. (Tom)

Terkini