Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( SATPOL-PP & Damkar ) memberi surat teguran ke-2 ( kedua ) kepada Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berjualan buah di depan Toyota dan di simpang jalan BTN Lama, pada hari Jumat (28/07/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Tengku Junaidi, M. AP yang sekaligus memimpin kegiatan tersebut kepada media ini ada sekitar lima surat teguran yang diberikan kepada PKL sore ini.
Sambung pria yang akrab disapa TJ ini menjelaskan, bahwa para PKL melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Pelalawan nomor 1 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 12 ayat (1) ayat (3) dan pasal 41 ayat (1) yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang berjulan di jalan, trotoar, tempat umum / tempat lainnya atau diluar tempat yang khusus diperuntukan untuk berjualan.
Lanjut TJ, seusai melakukan penertiban PKL, tim Satpol PP mengecek Wisma CNO dan terdapat satu pasang yang lagi berduaan di dalam kamar.
"Pasangan berbeda jenis kelamin tersebut langsung di bawak ke mako Satpol PP dan damkar untuk di proses lebih lanjut," ujar TJ. ( Tom )
Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Tengku Junaidi, M. AP yang sekaligus memimpin kegiatan tersebut kepada media ini ada sekitar lima surat teguran yang diberikan kepada PKL sore ini.
Sambung pria yang akrab disapa TJ ini menjelaskan, bahwa para PKL melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Pelalawan nomor 1 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 12 ayat (1) ayat (3) dan pasal 41 ayat (1) yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang berjulan di jalan, trotoar, tempat umum / tempat lainnya atau diluar tempat yang khusus diperuntukan untuk berjualan.
Lanjut TJ, seusai melakukan penertiban PKL, tim Satpol PP mengecek Wisma CNO dan terdapat satu pasang yang lagi berduaan di dalam kamar.
"Pasangan berbeda jenis kelamin tersebut langsung di bawak ke mako Satpol PP dan damkar untuk di proses lebih lanjut," ujar TJ. ( Tom )