Lanal Dumai Sita 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Perairan Meranti, Perusakan Mangrove Terus Terjadi

Lanal Dumai Sita 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Perairan Meranti, Perusakan Mangrove Terus Terjadi

Meranti (BIC)-Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai bersama Satuan Tugas Intelijen Maritim Koarmada I menyita sekitar 200 ton arang kayu bakau yang diangkut tanpa dokumen resmi menggunakan Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 di perairan Kepulauan Meranti, Riau.

Muatan arang bakau tersebut diduga berasal dari penebangan mangrove ilegal dan diangkut tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut Abdul Harris, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

"Pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak ekosistem mangrove yang sangat penting bagi perlindungan pesisir," ujarnya dalam konferensi pers di Dumai, Rabu.

Kasus ini terungkap setelah Tim I Satgas Ops Intelmar Koarmada I bersama personel Patkamla Lanal Dumai dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di perairan Selatpanjang.

Tim kemudian bergerak menggunakan kapal patroli dan menemukan KLM Samudera Indah Jaya bersandar di sekitar perairan Sungai Nyirih, Kepulauan Meranti, Kamis (5/3) sekitar pukul 10.44 WIB.

Sekitar pukul 17.20 WIB kapal mulai bergerak meninggalkan lokasi. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kapal untuk pemeriksaan. Hasilnya, kapal tersebut kedapatan mengangkut ratusan ton arang bakau tanpa dokumen sah.

Kapal kemudian dikawal menuju Dermaga TNI AL di Kelurahan Bangsal Aceh, Dumai, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan ini disebut merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum di laut.

Namun, maraknya pengiriman arang bakau dalam jumlah besar ini juga memunculkan pertanyaan serius terhadap lemahnya pengawasan terhadap eksploitasi mangrove di wilayah pesisir Riau.

Pengangkutan hingga ratusan ton arang bakau hampir mustahil terjadi tanpa adanya aktivitas penebangan dalam skala besar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kerusakan hutan mangrove terus berlangsung secara sistematis.

Padahal, ekosistem mangrove memiliki peran vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, tempat berkembang biota laut, sekaligus penyerap karbon yang penting bagi lingkungan.

Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan secara ekonomi, tetapi juga masyarakat pesisir yang akan menanggung dampak kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.***(karim)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index